Kurang Seriusnya Monitoring Pemerintah, Buruh PT Dada Indonesia Kena Batunya

Jakarta, KPonline – Hampir sepekan PT Dada Indonesia tidak beroperasi. Hingga buruhnya pun tertahan di depan pabrik menunggu kepastian upah dan pesangon yang belum terealisasi.

Di perusahaan ini, dalam beberapa tahun terakhir upah selalu ditangguhkan. Bahkan penangguhan upah tak kunjung terbayarkan.

Bacaan Lainnya

Situasi seperti ini juga terjadi di beberapa perusahaan garmen yang berada di Kabupaten Purwakarta.

Berbicara penangguhan upah tentu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Ketenagakerjaan Tahun 2003.

Namun dalam kenyataannya Undang Undang tersebut disalahgunakan hanya untuk menjadi ajang pemufakatan yang berrujung merugikan kelas pekerja, dan dalam hal ini adalah buruh PT Dada Indonesia.

Tidak mampu membayarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK), PT Dada Indonesia melakukan penangguhan upah para pekerjanya, hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2018 kebelakang dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.

Beralasan akan terjadinya efisiensi hingga perusahaan tidak mampu lagi berproduksi jika perusahaan dipaksakan untuk membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga akhirnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta membolehkan PT Dada Indonesia melakukan Penangguhan Upah kepada pekerja.

Disaat Pemerintah mengiyakan keinginan pengusaha, akhirnya Pemerintah entah terpintarkan oleh ulah pengusaha atau ada apa-apanya, hingga pada akhirnya PT Dada Indonesia tutup tidak beroperasi kembali.

Apakah penangguhan upah bisa memastikan kalau perusahaan bisa tetap beroperasi/berproduksi? Kalau iya seharusnya PT Dada Indonesia masih tetap beroperasi.

Dalam menanggapi hal yang telah dialami Pekerja PT Dada Indonesia, seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah terutama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta untuk memberikan suatu kebijakan dan memonitor secara serius kepada para pengusaha.

Bisa saja berdalih tidak mampu membayarkan Upah sesuai ketentuan (UMK) padahal sebetulnya bukanlah upah yang menjadi masalah, melainkan ketidakmampuan pengusaha bersaing dalam dunia bisnis dalam menghadapi persaingan ekonomi global.

Pos terkait