Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menghadapi dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur pada Selasa (2/6/2026). Pertama, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi dengan nomor perkara 155 dan gugatan perdata 155 ini memasuki sidang ke-9. Kedua gugatan perdata yang dilayangkan Slamet Riyadi dengan nomor perkara 313 dan memasuki persidangan pertama.
Dedi, sebagai salah seorang tim kuasa hukum, sekaligus pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI menyoroti gugatan yang dilayangkan Slamet Riyadi.
Gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan Slamet Riyadi atas pemecatan dirinya oleh FSPMI.
Lebih lanjut, kata Dedi, menurut FSPMI; kesalahan yang dilakukan Slamet adalah telah melakukan pembangkangan atas keputusan Kongres VII FSPMI. “Salah satunya adalah pemblokiran COS (Check of System) selama dua bulan,” tegas Dedi.
Dan persidangan pertama yang dilayangkan Slamet Riyadi, Dedi mengungkapkan masih dalam proses seputaran legal standing.
“Dari pihak tergugat satu dan tergugat dua, dokumen sudah lengkap. Sedangkan, dari pihak kuasa hukum FSPMI memang ada yang belum lengkap. Dikarenakan salah satu kuasa hukum dari kita (FSPMI), Rudol berhalangan hadir. Jadi, dokumen belum lengkap,” jelasnya.
Disisi lain, prihal dokumen, Dedi pun mengungkapkan bahwa pihak penggugat kekurangan lebih banyak.
“Penggugat belum bisa menunjukkan KTP pemberi kuasa. Terus juga KTA (Kartu Tanda Anggota) yang mana memang mereka sebutkan dalam gugatannya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Dedi, legal standing seperti SK atau pun AD/ART dan lain sebagainya belum bisa mereka tunjukkan.
“Kami sebagai tim kuasa hukum FSPMI menduga bahwa hal itu akan sama seperti dalam gugatan sebelumnya,” sambung Dedi.
“Dan kami sebagai tim kuasa hukum perkara 155 dan 313 berharap dukungan dari para anggota melalui proses pengawalan. Walaupun mungkin nanti organisasi akan mengatur strategi tentang bagaimana teknis pengawalan dua perkara ini,” ujar Dedi.