KSPI Jawa Timur Tuntut Gubernur Abaikan SE Menaker Dan Tetap Menaikkan Upah 2021

Bacaan Lainnya

Surabaya,KPonline- Tanggal 31 Oktober 2020 merupakan batas akhir Gubernur se Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2020.

Karena adanya surat edaran tersebut buruh pun meradang. Serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengabaikan SE Menaker tersebut dan tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta. Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp. 2.446.156,38.

Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah :

  1. Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Proovinsi.
  2. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021.
  3. SE Menaker Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) bukanlah produk hukum yang mengikat sehingga tidak harus dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur. Kedudukan SE tersebut juga dibawah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Adanya intervensi Pemerintah Pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan bahkan melalui SE Mendagri tidak hanya terjadi pada saat Gubernur Khofifah saja. Tahun-tahun sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Soekarwo juga acap kali dilakukan. Namun Gubernur Soekarwo mengabaikan SE-SE tersebut dan tidak ada sanksi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Soekarwa pada saat itu.
  5. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani mengabaikan SE Menaker dengan menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp. 1.798.979,12 atau sebesar 3,27% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.742.015,22.
  6. Disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) mencapai angka 120% atau sebesar Rp. 2.287.157,46. Untuk memperkecil disparitas tersebut maka Gubernur Jawa Timur harus menaikkan upah minimum provinsi (UMP) secara signifikan karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
  7. Saat ini Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga UMP terendah se-Indonesia setelah Provinsi DIY dan Jawa Tengah.
  8. Pada tahun 1998 Indonesia juga pernah mengalami resesi ekonomi yang mengakibatkan pertembuhunan ekonomi jatuh diangka minus 17,6% dan inflasi mendekati angka 78%, namun pada saat itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat upah minimum tetap dinaikkan sebesar 16%.
  9. Gubernur Jawa Timur merupakan pilihan rakyat Jawa Timur, bukan pilihan pemerintah pusat, sudah seharusnya Gubernur Jawa Timur lebih mementingkan kondisi ekonomi rakyat Jawa Timur dengan meningkatkan daya beli ditengah pandemi.

Untuk memperjuangkan agar tetap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, maka buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.

(Khoirul Anam)

Pos terkait