KSPI Jatim Tuntut Cabut Omnibus Law dan Kenaikan UMK 2021

Surabaya, KPonline – Selasa,10 November 2020, KSPI Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pemprov Jawa Timur yang berada di jalan Pahlawan Surabaya,ini merupakan bagian dari aksi serentak KSPI diseluruh Indonesia untuk menuntut Pencabutan UU 11 Tahun 2020 atau yang biasa disebut dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Selain itu mereka juga menuntut kenaikan UMK 2021 Jawa Timur sebesar 647 ribu adapun yang menjadi dasar perhitungan adalah keputusan Presiden yang memberikan subsidi bagi buruh yang upahnya dibawah 5 juta,selain itu juga dikuatkan dengan adanya kebutuhan kesehatan masa pandemi corona.

Bacaan Lainnya


Korlap Aksi Doni Aryanto dalam orasinya menyatakan kekesalannya terhadap Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa yang tidak pernah mau menemui warganya yang sedang melakukan aksi , Buruh juga menilai bahwa semasa kepemimpinannya belum pernah membuat kebijakan yang pro buruh,bahkan Doni menilai kinerja Gubernur saat ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan kinerja Pakdhe Karwo yang merupakan Gubernur sebelumnya.

Salah satu perwakilan buruh yang turut melakukan pertemuan dengan Pemprov Jatim, Ardian Safendra mengatakan bahwa pada aksi hari ini yang kita sampaikan adalah terkait kenaikan Upah saja,menolak SE Menaker no 18 tahun 2020 dan mengajak setiap daerah untuk segera melakukan pembahasan kenaikan upah untuk segera disampaikan kepada Gubernur maksimal tanggal 13 November mendatang.

Peringatan keras juga disampaikan oleh buruh kepada Gubernur agar pada tanggal 19 November nanti bersedia menemui buruh yang melakukan aksi demonstrasi mengingat aksi buruh yang selama ini tertib bisa saja memanas jika tuntutan buruh tidak direspon dengan baik oleh Gubernur.

Pos terkait