KSPI Dukung Perjuangan Guru Honorer

Jakarta, KPonline – KSPI mendukung perjuangan guru honorer dari berbagai daerah yang saat ini melakukan mogok kerja, seperti Garut, Sukabumi, Karawang, dan lain sebagainya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, isu pengangkatan guru honorer K2 dan Tenaga Honorer Kategori 2 juga menjadi perjuangan KSPI. Ini adalah isu yang sudah beberapa tahun menjadi isu perjuangan KSPI.

Bacaan Lainnya

“KSPI berdiri bersama guru honor dan Tenaga Honorer Kategori II memperjuangkan untuk diangkat menjadi PNS sesuai janji pemerintah,” kata Said Iqbal.

Menurut KSPI, aturan mengenai usia maksimal 35 tahun diskriminatif. Ketentuan tersebut diatur dalam PermenPANRB nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria dan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018.

“KSPI meminta agar ketentuan tersebut dicabut,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, justru honorer yang masa kerjanya sudah lama itulah yang harusnya diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS.

KSPI akan menginstruksikan anggotanya di seluruh Indonesia untuk mendukung dan melakukan aksi solidaritas bersama para guru honor yang sedang memperjuangkan statusnya menajdi PNS dan mendapatkan upah layak sekurang-kurangnya upah minimum.

Pos terkait