KSPI : Buruh Rentan Akibat Covid-19 dan UU Cipta Kerja

Jakarta,KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merilis bahwa saat ini sudah ada puluhan orang anggota dan pengurus KSPI meninggal karena virus Corona t

“Laporan yang kami terima firm puluhan orang sudah meninggal anggota dan pengurus KSPI. Itu yang tercatat, yang tidak tercatat tentu akan ditelusuri lagi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (29/12).

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, ia menilai protokol kesehatan di pabrik-pabrik pun tak sepenuhnya bisa diterapkan. Hanya pemakaian masker yang relatif dijalankan, sedangkan physical distancing mulai longgar.

Ancaman Covid-19 disebutnya akan menurunkan produktivitas, sehingga berdampak ke penurunan produksi dan pertumbuhan ekonomi. Selain ancaman lainnya adalah, buruh juga dalam kondisi rentan akibat adanya UU Cipta Kerja.

Beberapa hal yang dipermasalahkan di dalam UU Cipta Kerja adalah kebijakan upah murah dengan hilangnya UMSK dan UMK bisa naik bisa tidak. Bahkan kalaupun UMK naik, diprediksi setiap tahun naik upah hanya berkisar 50 – 150 ribu rupiah per bulan sesuai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah.

“Selain itu, yang dipermasalahkan buruh adalah karyawan kontrak seumur hidup tanpa masa depan karena batas waktu dan periode kontrak dihapus,” lanjutnya.

Kemudian, outsourcing seumur hidup karena tidak dibatasi jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Said Iqbal menilai Bahkan kegiatan pokok boleh menggunakan pekerja outsourcing sehingga bisa saja terjadi dalam satu perusahaan 99% karyawannya outsourcing yang direkrut melalui agen outsourcing dan hanya 1% saja karyawan tetap.

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja maka negara telah lalai melindungi pekerja/buruh Indonesia dengan membiarkan berlakunya Upah Murah, Karyawan Kontrak Seumur Hidup, Outsourcing Seumur Hidup tanpa masa depan.

Kebijakan upah murah dengan hilangnya UMSK dan UMK bisa naik bisa tidak, bahkan kalaupun UMK naik, diprediksi setiap tahun naik upah hanya berkisar 50 – 150 ribu rupiah per bulan sesuai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah.

“Selain itu, yang dipermasalahkan buruh adalah karyawan kontrak seumur hidup tanpa masa depan karena batas waktu dan periode kontrak dihapus,” lanjutnya.

Pos terkait