PTPN III Tidak Konsisten, Perdamaian dengan Yoheri Afandi Manurung Gagal lagi

Rantauprapat, KPonline – Perdamaian antara Yoheri Afandi Manurung, mantan Komandan Pleton (Danton) Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang seharusnya dilaksanakan hari Selasa (29/12) di kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV ( Wasnaker Provsu Wil-IV) batal dilakukan, penyebab batal dilakukan lantaran PTPN III tidak konsisten dengan apa yang sudah disepakati ” Kata Jonni Silitonga SH MH.kepada Wartawan Selasa (29/12) melalui telepon selularnya.

Jonni Silitonga yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Yoheri Afandi Manurung lebih rinci menjelaskan “Kamis (24/12) di Medan saat dilakukan pertemuan dengan pihak PTPN III yang diwakili oleh Juliandi,SH, dari Bagian umum, pihak PTPN III menawarkan konsep penyelesaian.

Bacaan Lainnya

PTPN III bersedia membayar kekurangan upah lembur sebesar Rp. 50 Juta dari jumlah kerugian sebesar Rp 104 Juta, bentuknya bukan perdamaian tapi membayar kekurangan upah, dan permasalahan dianggap selesai walau pembayaran kerugian upah hanya sebesar Rp 50 Juta

Uang pindah akan diberikan kepada Klien saya Rp 10 Juta setelah Surat Keputusan Mutasi mutasi dari Aceh ke Asahan Sumatera Utara terbit.

Tidak ada hitam diatas putih atau yang lajim disebut Surat Persetujuan Bersama yang pembuatannya di Kantor UPT Wasnaker Provsu Wil-IV.

Hal ini tentu kita tolak, sebab sudah tidak sesuai dengan kesepakatan, dan penolakan ini demi menghindari gagalnya mutasi klien Saya dari Aceh ke Asahan Sumatera Utara.

Bisa saja terjadi pihak PTPN III membatalkan mutasi dengan alasan kerugian upah sudah dibayar, kalau apa yang ditawarkan pihak PTPN III kita disetujui” ujar Jonni Silitonga.

Masih menurut Jonni Silitonga ” Konsep awal yang telah disepakati dengan PTPN III yang difasilitasi oleh UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV adalah penyelesaian berbentuk Persetujuan Bersama tertulis hitam diatas putih, dengan syarat, PTPN III wajib terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan Mutasi Klien Saya dari Aceh ke Asahan Sumatera Utara, dan membayar kerugian upah klien Saya sebesar Rp 65 Juta dari Rp 104 juta sesuai perhitungan dari Wasnaker, dan memberikan biaya pindah / mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PTPN III.”Jelas Joni Silitonga.

Terpisah Iskandar Zulkarnain,ST.Kepala UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Erik Irawan ,ST.Pegawai Pengawas saat diminta pendapatnya melalui pesan singkat Selasa sore (29/12) mengatakan” Kalau konsepnya membayar kerugian upah maka PTPN III Wajib membayar kerugian upah untuk semua anggota SatPam sejumlah 58 orang di PTPN III Kebun Sisumut, dan sangat dimungkinkan untuk semua anggota SatPam di PTPN III Kebun / Unit se Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan” Jelas Erik Irawan,ST.

“Perlu kiranya kami tegaskan, bahwa permintaan penyelesaian melalui persetujuan bersama ini, bukan diinisiasi oleh Wasnaker Provsu Wil-IV, akan tetapi atas permintaan, dari Suhermanto,SH Ka bid Umum PTPN III DLAB3, Juliandi,SH dari Kandir PTPN III dan Sonny Meliala APK PTPN III kebun Sisumut yang datang ke kantor UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, pada hari Rabu tgl 16 Desember 2020, memohon agar Nota ke dua tidak diterbitkan dan berjanji segera menyelesaikan perkara melalui perdamaian” Tegas Erik Irawan,ST.

Erik Irawan,ST menambahkan” Kami dari Pemerintah sudah berbuat yang terbaik untuk keduabelah pihak, kalau memang tidak juga ada titik temunya maka kasus kita teruskan dan nota kedua segera kita serahkan” Tambah Erik Irawan.

Sedangkan Yoheri Afandi Manurung saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Selasa (29/12) terkait dengan kegagalan perdamaian ini memberikan komentar.
” Sepertinya nasib Saya sengaja dipermain-mainkan, jadi Saya pikir lanjutkan sajalah perkara Saya ini, kita pasrahkan sajalah kepada Allah,SWT, sebab Dialah yang maha tahu tentang kebenaran, semoga kiranya Allah,SWT memberikan balasan yang setimpal kepada semua yang sudah menzhlolimi Saya.

Kalau memang niat PTPN III mau membayar kerugian upah Saya, bayarlah senilai Rp 104 Juta, kemudian hitung juga hak Saya selama jadi Danton, karena nilai kerugian Rp 104 Juta tersebut belum termasuk hak Saya selama jadi Dan Ton” kata Yoheri Afandi Manurung

Sementara ketika Wartawan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Juliandi Silalahi,SH dari Bagian Umum PTPN III Medan melalui pesan singkat Selasa Sore (29/12) sampai berita ini diterbitkan sama sekali tidak ada memberi jawaban, meski informasi di pesan singkatnya menerangkan pesan dibaca”.

Pos terkait