Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya Gelar Rapat dan Diskusi Penolakan Revisi UU No. 13/2003

Cirebon, KPonline – Rabu, (7/8/2019) bertempat di kantor Sekretariat FSPMI Cirebon Raya, diadakan rapat dan diskusi bersama Pengurus KC, Ketua dan Sekretaris PC, Ketua dan Sekretaris PUK, serta Ketua dan Sekretaris Pilar, mengenai Rencana penolakan Revisi UU No.13 Tahun 2003.

Diskusi ini dilakukan untuk mengevaluasi bagaimana isi dari draft revisi UU No 13 Tahun 2003 yang isinya hanya akan menyengsarakan kaum buruh dan hanya menguntungkan pengusaha secara keseluruhan.

Dalam diskusi tersebut menurut Sekum KC FSPMI Cirebon Raya, Moh.Machbub,S.Kom, draf usulan Revisi UU No 13 Tahun 2003 yang diajukan pengusaha melalui Apindo akan menyengsarakan kaum buruh, karena dalam revisi tersebut hanya menguntungkan satu pihak, yaitu para investor.

“Undang-undang ketenagakerjaan harusnya bersifat melindungi, bukan malah membunuh para kaum buruh atau pekerja, namun dengan adanya revisi ini kami Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya menolak revisi UU No. 13 Tahun 2003,” ujarnya.

Menurut Asep Feddy Hartono, selaku Ketua KC FSPMI Cirebon Raya menyatakan, “Kita FSPMI akan membuat dua usulan yaitu pertama terkait usulan dari pekerja, kedua membuat sandingan UU baru untuk menghentikan revisi UU tersebut.”

Sesuai hasil rapat dan diskusi tersebut , Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya akan mengadakan aksi Penolakan Revisi UU 13/2003 pada Kamis pekan depan. Adapun tempat yang akan dituju yakni kantor DPRD dan Pemda Kabupaten Cirebon. (Intan Aliyah Handayani)