Semarang, KPOnline – Bertempat di ruang kantin PT.SAMI-TF, PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-TF mengadakan konsolidasi untuk yang kesekian kalinya kepada seluruh pekerja PT.SAMI-TF pada hari Jum’at (13/3/2020). Konsolidasi ini diadakan karena berkaitan dengan perundingan upah tahun 2020 yang sampai saat ini belum menemukan titik temu sesuai dengan kesepakatan baik dari pihak serikat atau pun dari management PT.SAMI.
Sebelumnya,baik tim perunding dari PT.SAMI-TF ataupun PT.SAMI-JF sudah berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal, namun masih saja belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Mulai dari bipartit sampai loby ke sacho maupun kaicho sudah dilakukan oleh para tim perunding.
Sumartono selaku Ketua PUK PT.SAMI-TF menjelaskan hasil pertemuan terakhir dengan Kaicho di depan seluruh pekerja terkait angka yang diberikan oleh kaicho kepada pihak serikat pekerja.
“Disini saya belum memberikan jawaban atas besaran angka yang diberikan oleh Kaicho, apakah kita akan terima, atau kah kita akan tetap berjuang?” tanyanya kepada seluruh pekerja yang ada diruangan tersebut yang langsung dibalas dengan kompak oleh pekerja yang hadir untuk terus berjuang.
Tidak hanya berkaitan dengan upah, namun Tatang sapaan akrab Sumartono juga memberikan seruan untuk bersama-sama menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ia menjelaskan tentang dampak buruk mengenai Omnibus Law terhadap buruh yang juga bahwasanya seseorang mencari pekerjaan mencakup 3 aspek, yakni :
1.Mengenai Kepastian Upah
2.Mengenai Kepastian Kerja
3.Mengenai Kepastian Sosial
Menurutnya 3 aspek tersebut sangatlah penting terhadap masing – masing buruh ataupun calon pekerja. Namun dengan adanya pemerintah mengeluarkan rancangan Omnibus Law maka dengan tersebut pemerintah berhasil menjadikan budak rakyatnya di negara nya sendiri di negara Indonesia.
“Ayo kawan-kawan kita bangkit dan melawan untuk bersama menolak dan membatalkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dan di tanggal 23 Maret nanti harapannya Kawan-kawan bisa all out!” tegas Tatang sebelum konsolidasi di tutup. (Dkh)