Konsolidasi Anggota FSPMI PUK PT Aneka Tuna Indonesia, Soroti Perselisihan Hubungan Industrial dan Langkah Organisasi Berikutnya

Konsolidasi Anggota FSPMI PUK PT Aneka Tuna Indonesia, Soroti Perselisihan Hubungan Industrial dan Langkah Organisasi Berikutnya

Pasuruan, KPonline – Serikat Pekerja FSPMI PUK PT. Aneka Tuna Indonesia (ATI) menggelar konsolidasi terbuka bersama anggota sebagai tindak lanjut atas dinamika hubungan industrial yang hingga kini dinilai belum mencapai titik penyelesaian. Kegiatan tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya perundingan bipartit, negosiasi dengan manajemen, hingga mediasi melalui dinas tenaga kerja tingkat kabupaten dan provinsi.

 

Bacaan Lainnya

Konsolidasi berlangsung di area depan gerbang perusahaan PT. Aneka Tuna Indonesia (ATI) Factory Gempol, Jalan Surabaya–Malang KM 38, Kabupaten Pasuruan, pada Jum’at (12/6/2026) dan diikuti anggota Serikat Pekerja FSPMI dari shift 1 yang telah menyelesaikan jam kerja.

 

Dalam kegiatan tersebut, jajaran pengurus menyampaikan perkembangan persoalan yang sedang dihadapi organisasi serta arah langkah perjuangan yang akan ditempuh sesuai mekanisme hubungan industrial.

 

Ketua Serikat Pekerja FSPMI PUK PT ATI, Erwin Setyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihak serikat telah menempuh jalur dialog dan perundingan dengan menyertakan dokumen pendukung untuk memperkuat argumentasi.

 

“Kami telah menempuh jalan perundingan dengan membawa bukti-bukti penguat argumentasi kami, tetapi pihak manajemen tetap pada keputusannya, terutama terkait proses PHK terhadap salah seorang pengurus FSPMI,” ujar Erwin.

 

Dalam forum konsolidasi tersebut, pengurus menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian utama organisasi kepada anggota, di antaranya:

 

1. Pelaksanaan pembayaran UMSK 2026 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur, penjelasan dinas terkait, serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai formula kenaikan upah setiap bulan Januari.

 

2. Penanganan tegas terhadap dugaan tindakan bullying dan harassment di lingkungan kerja yang dinilai dapat menciptakan situasi kerja yang tidak kondusif serta penghentian seluruh bentuk intimidasi di tempat kerja.

 

3. Pembayaran kekurangan upah yang menurut serikat merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 dan komitmen yang disebut pernah dibangun pada periode manajemen sebelumnya.

 

4. Penolakan terhadap praktik union busting, termasuk keberatan atas dugaan tindakan yang dinilai dapat melemahkan keberadaan serikat pekerja, termasuk proses PHK terhadap pengurus serikat.

 

5. Pengangkatan pekerja berstatus PKWT yang telah bekerja lebih dari lima tahun menjadi karyawan tetap (PKWTT).

 

Kegiatan konsolidasi turut dihadiri perangkat organisasi FSPMI dari berbagai tingkatan. Hadir dalam agenda tersebut Pujianto selaku Sekretaris DPW, Memed Hermanto dan Satya Agung dari Konsulat Cabang (KC), serta Ahmad Yani selaku Ketua Pengurus Cabang (PC).

Dalam arahannya, para pengurus mengajak anggota untuk tetap menjaga solidaritas, memperkuat konsolidasi organisasi, dan menempuh langkah perjuangan sesuai koridor hukum serta mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

 

Konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya internal organisasi untuk menyatukan sikap anggota sekaligus mempersiapkan langkah lanjutan dalam penyelesaian perselisihan yang masih berlangsung antara serikat pekerja dan pihak perusahaan.

Pos terkait