Konsolidasi Akbar SPAI-FSPMI Bogor

Bogor, KPonline – Pimpinan Cabang SPAI-FSPMI Bogor kembali menggelar Konsolidasi Akbar pada Minggu 8 November 2020. Konsolidasi akbar kali ini, ditujukan untuk PUK-PUK SPAI-FSPMI Bogor yang ada diwilayah Ciawi, Cibinong dan Citeureup. Ada sekitar kurang lebih 100 orang anggota, yang mewakili PUK-PUK SPAI-FSPMI Bogor, dari ketiga wilayah tersebut. Agenda kegiatan organisasi tersebut digelar di Puri Diva, Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Bogor.

“Pada dasarnya, konsolidasi akbar yang sering digelar PC SPAI-FSPMI Bogor juga ditujukan sebagai agenda pertemuan rutin. Akan tetapi, konsolidasi akbar yang digelar beberapa waktu belakangan ini, lebih dikhususkan tidak hanya untuk membahas segala permasalahan yang sedang dialami oleh PUK-PUK SPAI-FSPMI Bogor. Akan tetapi, juga kami gunakan untuk sosialisasi UU Omnibus Law dan masalah pengupahan,” ujar salah seorang peserta konsolidasi akbar.

Bacaan Lainnya

“Begitu pentingnya pendidikan-pendidikan perburuhan dan organisasi  bagi kaum buruh. Terlebih lagi disaat sudah munculnya UU Omnibus Law, yang dirasa sangat “ugal-ugalan” dalam penyusunannya,” kata Iwan Wartawiguna, Wakil Ketua 1 Pimpinan Cabang SPAI-FSPMI Bogor. Pemahaman yang penting tentang Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Omnibus Law ini, sangat perlu untuk dikupas tuntas di kalangan kaum buruh. Karena banyak hal-hal yang mendegradasikan hak-hak kaum buruh.  

Salah satunya mengenai Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama, dimana kualitasnya tidak boleh melebihi dari Undang-undang Omnibus Law. Hal ini mendapatkan perhatian yang serius dari Ridwansyah, Sekretaris PC SPAI-FSPMI Bogor.

“Tidak hanya Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja yang perlu kita perhatikan. Persoalan upah pun, penting menjadi perhatian bagi semua kaum buruh saat ini. Terlebih-lebih, Keputusan Gubernur Jawa Barat yang memutuskan “upah buruh di tahun 2021 nilainya sama dengan 2020″. Pun meski menggunakan gaya bahasa yang halus tuturnya, diktum tersebut sebenarnya mematikan, bagi buruh/pekerja secara umum,” jelas Ridwansyah kepada Media Perdjoeangan.

Daya beli masyarakat yang menurun ditengah gejolak pandemi Covid-19, yang hingga kini belum juga selesai, menambah beban hidup kaum buruh. “Upah 2021 harus tetap naik, untuk menyelamatkan perekonomian secara makro tentunya. Bagaimana jika tiap-tiap PUK mengadakan survey KHL di wilayah masing-masing, atau di warung-warung tempat buruh biasa berbelanja. Data-data tersebut tentu saja bisa digunakan untuk berargumen dalam membahas kenaikan upah 2021,” terang Ridwansyah.

Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seakan-akan memaksa kaum buruh untuk menerima apapun keputusan pihak pemerintah. Padahal polemik mengenai telah diundangkannya UU Omnibus Law masih saja terus terjadi, dari salah pengetikan, pasal yang tidak jelas, munculnya versi-versi UU Omnibus Law dengan jumlah halaman yang berbeda, dan lain-lainnya. Untuk menyikapi hal-hal tersebut, Teti Supianti Ketua PC SPAI-FSPMI Bogor mengajak seluruh PUK-PUK SPAI-FSPMI Bogor beserta seluruh anggotanya, untuk cerdas dalam menyikapi hal-hal diatas.

“Jadilah buruh yang pandai menggali informasi melalui fasilitas pribadi, seperti ponsel android yang teman-teman miliki. Agar teman-teman memahami betapa pentingnya berorganisasi. Dan juga untuk menggali perundang-undangan yang berlaku maupun aturan-aturan terkait perburuhan,” tegas Teti Supianti.

(Gunawan/Editor: RDW/Foto: Gun Kalasinikov Images)

Pos terkait