Kongres IV KSPI Soroti Upah Indonesia Dalam 5 Tahun Terakhir

Jakarta, KPonline – Kongres IV KSPI menyoroti masalah upah di Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Berikut paparannya.

HOSTUM dan Kenaikan Upah yang Spektakuler, 2012

Bacaan Lainnya

Bila pada tahun 2010 – 2011 isu jaminan sosial menjadi tema sentral perjuangan gerakan buruh, tahun 2012 isu sentralnya adalah Hapus Outsourcing – Tolak Upah Murah, atau dikenal dengan HOSTUM.

Perjuangan HOSTUM ini tidak dilakukan dengan menggunakan gerbong Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Sasaran tembak gerakan HOSTUM ini adalah revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 mengenai KHL dan revisi Permenaker mengenai outsourcing.

Aksi HOSTUM tersebut memberikan kekuatan bagi dewan pengupahan dan tripartit di tingkatan nasional dan daerah untuk menekan pemerintah menaikan upah yang tinggi. Hasilnya, kenaikan upah minimum 2012 rata-rata sebesar 22 %.

 

Retorika SBY Meninggalkan Kebijakan Upah Murah, 2013

SBY mengatakan bahwa pelaku industri memberikan upah yang kurang adil kepada buruh. Namun, perkataan SBY tersebut berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Sebagai contoh, Joko Widodo sebagai Gubernur DKI mengetok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 hanya sebesar 11 % dari UMP tahun sebelumnya, dan SBY pun diam saja.

Kembalinya Kebijakan Upah Murah: Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

PP 78/2015 telah membuat dewan pengupahan ‘mati suri’. Pasalnya, dengan menggunakan perhitungan inflasi dan PDB dari BPS, tidak lagi menggunakan survei pasar untuk menyesuaikan kenaikan harga-harga komponen KHL. Dengan demikian, rekomendasi kepada kepala daerah tidak berguna lagi.

Peraturan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 jo. Ketentuan Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2000. Dalam Pasal 4 UU 21/2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja/buruh memiliki fungsi sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, khususnya di dewan pengupahan, sesuai dengan tingkatannya. Dengan hilangnya mekanisme survei KHL dan perwakilan buruh oleh serikat, berarti pemerintah telah mematikan demokrasi ekonomi di bidang ketenagakerjaan.

Dalam rangka melawannya, KSPI telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa. Akan tetapi, pemerintah tidak pernah menggubris. Karena demikian, akhirnya KSPI melakukan upaya hukum dengan mengajukan Judicial Review di Mahkamah Agung dan menggugat kepala daerah yang mengetok kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015 ke PTUN.

Potret Upah Indonesia

Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan jika pendapatan riil masyarakat pada tahun tertentu lebih besar dari pada pendapatan riil masyarakat pada tahun sebelumnya (Basri, 2002). Pendapatan masyarakat secara nominal terus tumbuh. Namun secara rill peningkatan tersebut terus terdepresiasi dengan inflasi yang terus meroket khususnya di tahun 2013 dan 2014 hingga lebih dari 8%.

Hal ini diperparah dengan adanya PP 78/2015. Akibat destruktifnya PP 78/2015 adalah upah buruh yang terus melaju rendah. Jika sebelum PP 78/2015 kenaikan upah selalu diatas 10 %, maka sejak berlakunya PP 78/2015, kenaikan upah tidak lebih dari 10% secara umum di daerah.

Pos terkait