Jambi, KPonline – Menyikapi pemanggilan kepada lima orang Petani yang masuk keanggotaan Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi atas nama Istazi, Amsir, Husin, Ghofur dan Habibullah oleh pihak Polda Jambi.
Hal tersebut terjadi dimana kelima orang tersebut sedang memperjuangkan proses penyelesaian konflik agraria dengan salah satu perusahaan sawit di daerah Sekumbung, Kec. Taman rajo, Kab. Muaro Jambi.
Senin, 12 Desember 2022. Istazi, Amsir, Husin , Ghofur dan Habibullah di Panggil dengan status sebagai Tersangka oleh Kasibdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
Upaya mengkriminalisasi petani semakin menjadi-jadi di tengah konflik agraria di Jambi yang tak kunjung selesai.
Maka dari itu, Syarief sebagai ketua SPI dan sekaligus menjabat Ketua Exco Partai Buruh Jambi menginstruksikan kepada seluruh kader dan anggota SPI Jambi untuk mengawal dugaan kasus kriminalisasi yang disangkakan kepada 5 orang anggotanya tersebut.
“Mari kita kawal pemanggilan ini ke Polda Jambi dan kita pastikan tidak ada upaya melemahkan perjuangan petani dan kriminalisasi petani,” tegasnya.