Komite Aksi Upah Sumatera Utara Tagih Janji Gubernur

Medan, KPonline – Elemen buruh yang mengatasnamakan Komite Aksi Upah Sumatera Utara (KAU Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari secara berturut-turut.

Aksi yang akan dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera ini menuntut janji Gubernur Sumatera Utara untuk segera menandatangani Upah Minimun Kota / Kabupaten (UMK) Medan dan UMK Deli Serdang di atas Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Demikian di sampaikan, Willy Agus Utomo selaku Presidium KAU Sumatera Utara sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

“Aksi kita mulai hari ini,  Selasa 19 Desember 2017, besok Rabu dan Kamis 21 Desember 2017,” ujar Willy di dampingi pimpinan presedium Kau Sumut,  Ahmad Syah (Eben) Selaku Ketua GSBI Sumut dan Amin Basri Ketua SPI Sumut, Selasa (19/12/2017)

Menurut,  Willy aksi ini merupakan aksi piket para buruh Medan dan Deli Serdang,  guna mengawal UMK Deli Serdang yang telah di rekomendasikan bupati sebesar Rp 2.720.100 , dan UMK Medan agar Gubernur Sumatera Utara mensahkan rekomendasi Walikota untuk opsi buruh yakni naik Rp 2.784.731.

“UMK Medan dan Deli Serdang sudah di rekomendasikan di atas PP 78/2015 ke Gubernur Sumatera Utara. Kita minta Gubsu jangan lama mengeluarkan SK nya. UMK berlaku Januari,  tapi hingga saat ini belum juga di tandatangani Gubsu,” papar Willy.

Selain berlaku Januari 2018,  dewan pengupahan daerah di Medan dan Deli Serdang juga terhalang untuk membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK)

“Yang di tunggu buruh sebenarnya kenaikan UMSK. Karena upah sektor ini naik diatas 5 – 10 % diatas UMK yang telah di tetapkan,  jadi jangan pemerintah Sumut jangan anggap sepele, ini soal hajat hidup buruh Sumut yang makin susah,” ketus Willy

Eben Selaku Ketua GSBI menambahkan,  bahwa hari ini selasa 19 Desember 2017, adalah aksi piket pertama,  ia menuding ada politik upah murah di kantor Gubernur. Dia menegaskan akan melakuka aksi lebih besar lagi jika aksi piket 3 hari ini tidak di gubris Gubernur Sumatera Utara.

“Ada dugaan pembisik Gubsu bermain,  UMK Medan dan Deli Serdang yang di rekomendasi diatas PP 78 tersebut coba coba mau di kembalikan,  atau di paksakan agar mengikuti sesuai PP78. kami tegaskan akan kami lawan dengan aksi besar besaran jika Gubsu mainkan upah buruh,” tegas Eben.

Amin Basri Ketua SPI Sumut menambahkan,  untuk jadwal Aksi adalah sebagai berikut, Jadwal Aksi Piket. Selasa,  19 Desember 2017, Massa aksi 50 orang, Pimpinan Aksi Bung Eben (GSBI), Rabu,  20 Desember 2017 , Massa Aksi 50 orang,  Pimpinan Aksi Amin Basri (SPI), Kamis, 21 Desember 2017, Massa Aksi 100 orang, Pimpinan Aksi,  Tony Rickson Silalahi (FSPMI)

“Aksi di mulai Pukul 11.00 Wib – Selesai di depan pintu gerbang Gubsu. Sudah di mulai hari ini, kita menuntut Gubsu sahkan UMK Medan dan Deli Serdang tahun 2018 diatas PP 78,” pungkasnya.

Pos terkait