Koalisi Buruh Jakarta Inginkan UMP 2019 Sebesar Rp. 4.310.000

Jakarta, KPonline – Bertempat di Kantor Sekretariat DPD LEM SPSI Jakarta Timur hari senin (27/8) Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) selenggarakan rapat untuk merumuskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2019, adapun perwakilan Federasi yang hadir adalah FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP KEP, FSPMI, FSUI dan Tenaga Kerja Honorer.

Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan diantaranya, untuk harga sewa rumah di Jakarta yang sesuai dengan kebutuhan buruh adalah setara dengan sewa rumah type 27, kenaikan tarif dasar listrik yang sangat signifikan yaitu 3 kali dalam 1 tahun dan item rekreasi yang tidak kalah pentingnya menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan upah ditahun yang akan datang.

Bacaan Lainnya

Koalisi Buruh Jakarta menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 adalah sebesar 4.310.000 dan perlu diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar 3.648.035.

Winarso selaku Koordinator KBJ mengatakan bahwa angka itu sangat rasional jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup di DKI Jakarta, disisi lain Pemerintah Provinsi DKI telah menyediakan alternatif kemudahan bagi masyarakat di DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya dengan Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP), OK Trip, Jak Pro dan lain sebagainya.

Hal itu sama artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan subsidi kepada para Pengusaha di DKI Jakarta dengan menggunakan APBD, namun tidak semua bisa dinikmati oleh buruh yang bekerja di DKI Jakarta karena terbentur oleh persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Dalam hal ini Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) bertekad memperjuangkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 tersebut dalam beberapa bulan kedepan yang akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan tidak menggunakan PP 78/2015 seperti 2 tahun sebelumnya yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (brd)

Pos terkait