Kita Menang lagi.. Hakim Putuskan Direktur Utama PT. Rakuda Furniture Surabaya Dihukum Penjara 1 tahun 6 bulan dan Denda 100 Jt

Surabaya – KPonline – Puluhan massa aksi solidaritas dari FSPMI berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No. 16-18 Surabaya. Mereka berkumpul bersama dengan para mantan Pekerja dari PT. Rakuda Furniture Surabaya yang merupakan anggota dari PUK SPAI FSPMI PT. Rakuda Furniture Surabaya untuk memastikan nasibnya.

Hari ini, (06/10/2022) merupakan pembacaan putusan pengadilan oleh Majelis Hakim terhadap perkara nomor 714/Pid.Sus/2022/PN Sby dengan terdakwa Wibowo Pratikno Prawita selaku Direktur Utama PT. Rakuda Furniture Surabaya.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama perusahaan yang bertempat di Jalan Margomulyo Permai III No.14-D Surabaya dan bergerak di bidang mebel ini, telah terbukti bersalah yakni telah membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Kota Surabaya pada tahun 2016.

Tampak hadir para pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim di pengadilan negeri Surabaya

Jadwal pembacaan putusan oleh Majelis Hakim seharusnya pada hari Kamis (29/09/2022) lalu, dikarenakan Terdakwa tidak hadir maka jadwal diundur hari ini. Massa aksi solidaritas sempat kecewa dengan ketidakhadiran Terdakwa dan penundaan jadwal sidang saat itu. Massa aksi yang begitu banyak dengan membawa mobil komando akhirnya harus kembali.

“Apabila Terdakwa tidak hadir minggu depan, maka Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan paksa”, kata Majelis Hakim kala itu.

Bertempat di ruangan Kartika 2, pembacaan putusan pengadilan dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim.
“Terdakwa diputuskan bersalah dan dihukum kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda 100jt subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara “, kata Hakim Ketua.

Mengenai hasil putusan sidang para pihak baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Kuasa Hukum Terdakwa diberikan waktu 2 (dua) hari untuk memberikan tanggapan oleh Majelis Hakim.

“Ini adalah hasil perjuangan kawan-kawan semua. Tetap kita kawal bersama atas putusan dari Majelis Hakim, baik adanya banding dari Terdakwa maupun tidak, sampai Terdakwa benar – benar mendapatkan dan menjalankan vonis dari Hakim,” kata Slamet Raharjo selaku Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya.

Ia berharap semoga ini menjadi pelajaran bagi para Pengusaha untuk tidak membayarkan Upah kepada Pekerja di bawah ketentuan. Menurutnya, perjuangan kawan-kawan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Rakuda Furniture Surabaya yang begitu panjang ini ( dari mulai tahun 2017 sampai dengan 2022) bisa menjadi motivasi bagi anggota FSPMI lainnya.

“Semoga keputusan hari ini menjadi motivasi tentang bagaimana semangat perjuangan,” imbuh pria yang juga sebagai Panglima Koordinator Daerah Garda Metal Surabaya ini.

Kontributor Surabaya
Maynang Suhartanto

Pos terkait