Kisah Nyata Buruh Penderas PTPN III

Labuhanbatu, KPonline – Sembilan Kg LUMP/KOMPO, atau kerugian Rp 72.000, sanksinya 75 hari di “PENJARA” dan di “PECAT”

Rudi Hartono, adalah seorang Buruh dengan Jabatan Penderes di sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Labuhan Haji (KLAJI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Dirinya bercerita lewat telepon selular Sabtu 07 Nopember 2020, tentang penangkapannya pada Hari Minggu tanggal 21 Juni 2020, Katanya:

“Hari itu Minggu Tanggal 21 Juni 2020, saat itu Saya bersama dengan istri dan anak sedang menonton TeleVisi (TV),sebab namanya di pondok perkebunan, cuma TV hiburan, Pak.

“Ya, benar juga, sebab mau refresing disamping tidak ada uang, juga gak ada hari libur untuk Penderes, angka di kelender walaupun ada yang merah warnanya tetapi bagi Penderes hitam semua- Red”

Dia melanjutkan” Sekitar Pukul 15.00 Wib datanglah semua Pasukan Keamanan Kebun yang dipimpin langsung oleh Kepala Keamanan (KaPam)

Saya pun dibawa ke Kantor Keamanan PTPN III KLAJI, dengan tuduhan menggelapkan produksi Lump/Kompo sebanyak 9.Kg. yang barang buktinya diambil dari penadah ber inisial Parjan”

Dikantor Keamanan Saya kemudian diinterogasi oleh Pihak Keamanan Kebun, Saya mengakui bahwa benar ada melakukan perbuatan melawan hukum, menggelapkan produksi sebanyak 9,Kg, berbentuk Lump/Kompo dan sudah Saya jual ke penadah ber inisial Parjan, seharga Rp 45 Ribu, dan teman kerja Saya yang ikut melakukan perbuatan yang sama pada hari itu ber inisial “HERI SYAINDRA”.

Sekitar Jam 21.00 WIB, proses introgerasi di Kantor Keamanan Kebun selesai dan Sayapun diantarkan ke Kantor Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara di Aek Kenopan.

Setelah selesai proses serah terima dengan pihak Polsek, Saya kemudian di interogasi oleh Penyidik, dan Sayapun mengakui perbuatan Saya seperti yang Saya terangkan di Kantor Keamanan Kebun.

Saya ketahui akibat perbuatan Saya tersebut,perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 72.000.(Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

Setelah selesai Saya di Interogasi, malam itu juga Saya dijebloskan kedalam penjara, lamanya Saya dipenjara dari mulai proses penyidikan hingga terjadi perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kurang lebih selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari, dan setelah selesai perdamaian Sayapun di Pecat ” Rudi Hartono menjelaskan.

Saat dikonfirmasi apakah sering bekerja pada Hari Minggu dan Hari Libur dan berapa upahnya, Rudi Hartono menuturkan.

“Saya rajin bekerja pada hari minggu dan hari libur resmi, upah yang Saya terima terdiri dari pinjaman (Kontanan) Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan premi,dari perhitungan produksi yang Saya bawa, rata-rata setiap hari libur Saya bawa sebanyak 2 (dua) Blong atau sekitar lima puluhan kilo gram” Kata Rudi Hartono.

Apakah kamu mau menuntut kekurangan upah minggu kamu..?

Rudi Hartono menjawab” Kalau ada yang membimbing dan mendampingi Saya bersedia melakukan tuntutan kekurangan upah tersebut” Katanya, menutup komunikasi.

EVALUASI.
Ada yang janggal dalam kasus ini, Penadah dan rekan kerjanya berinisial “HERI SYAINDRA” kenapa tidak ikut serta diserahkan pihak keamanan ke Polsek.. Aek Kenopan..Red.

” INTROSPEKSI”

Introspeksi, atau refleksi diri, adalah sebuah proses pengamatan terhadap diri sendiri atas perbuatan dan tindakan serta prilaku dalam hubungannya kepada perjalanan hidup dan hal ini sangat berhubungan erat kepada fungsi para pimpinan di PTPN III khususnya di Kebun Labuhan Haji, saat memberikan sanksi kepada bawahannya utamanya kepada RUDI HARTONO.

1.Apakah sanksi yang kalian berikan sudah adil dan pantas, serta diberlakukan sama kepada semua pekerja, sebab ada satu orang pekerja tidak ditangkap dan tidak diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu.

2.Apakah ketika memberikan hukuman kepadanya, para pimpinan tersebut sudah bercermin kemudian menyatakan bahwa para pimpinan ini adalah orang-orang yang paling bersih tidak pernah melakukan kesalahan.

3.Coba dibalik posisinya seandainya para pimpinan ini yang berada diposisi Rudi Hartono.

Sebagai Pembanding, tentang ketidak adilan ini adalah pada kasus tindak pidana kejahatan dugaan penggelpan produksi karet sheet di Pabrik Pengolahan Karet (PPK) PTPN III Kebun Sarang Giting (KSGGI) pada tanggal 16 Oktober 2020, yang diprediksi merugikan perusahaan hingga mencapai miliyar Rupiah dan disinyalir pelakunya diduga melibatkan pimpinan, namun menurut informasi hingga sekarang penyelesaiannya belum dilimpahkan ke Penegak Hukum, dan sesuai informasi dari Kantor Direksi PTPN III Medan disinyalir penyelesaianya sudah dilakukan melalui Perundingan Bipartit, dan sanksi kepada yang diduga sebagai pelaku didugqvhanya berupa degradasi golongan serta di non Job kan.

Penerapan sanksi hukum yang berbeda ini merupakan bentuk perbuatan diskriminasi kepada Buruh sekaligus sebagai bukti pengabaian azas Equality before the law atas Buruh. (Anto Bangun)

Pos terkait