Ketua Umum FSP KEP-KSPI Kecewa Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta,KPonline- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Sunandar mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sunandar menilai seakan-akan pemerintah tidak peka terhadap situasi yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.

Bacaan Lainnya

“Saya cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi,” kata Sunandar melalui pers rilisnya, Jumat (15/5/2020).

Ia memandang pemerintah seperti sedang mempermainkan masyarakat karena tidak memberikan kepastian kesehatan.

Sunandar pun merasa heran dengan keputusan Jokowi. “Kemarin April sudah membayar kenaikan, lalu Mei ini mereka mengakumulasi kenaikan dengan hanya menambah sisanya, jadi April, Mei, Juni sesuai dengan iuran yang lama. Tapi selanjutnya harus membayar iuran yang baru,” ucapnya.

Menurut Sunandar, meski kenaikan mula-mula berlaku bagi peserta kelas 1 dan kelas 2 yang dianggap mampu, tetapi saat ini tak sedikit masyarakat yang mampu itu turut kehilangan pekerjaan kemudian pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19.

Ketua FSP KEP-KSPI itu meminta pemerintah tidak egois dan benar-benar hadir untuk melindungi rakyat. “Pemerintah tidak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan,” ucap Sunandar.

“Kondisi masyarakat yang Covid-19, jelang Lebaran, tertekan sangat lama di rumah, ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat,” kata dia.

Kami sangat berharap agar Presiden Joko Widodo untuk segera meninjau kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bilamana masih tetap dijalankan kami bersama KSPI akan melakukan perlawanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku baik dengan gerakan aksi damai maupun gugatan di Makamah Agung,” tegas Sunandar

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (05/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Pos terkait