Ketua KC FSPMI Purwakarta: Jika Tidak Ada Itikad Baik, Gempur Terus PT. GS Battrey

Semarang, KPonline – Geruduk Pabrik PT. GS Battrey yang berada di Semarang oleh ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Jawa Tengah pada Selasa (21/9/2021), merupakan implementasi atas tindakan manajemen PT. GS Battrey Semarang yang diduga melakukan pemberangusan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) di perusahaan tersebut (Union Busting).

Lebih lanjut, selain Union Busting, dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan seperti tindakan PHK sepihak, intimidasi, mutasi serta demosi juga dilakukan oleh manajemen PT. GS Battrey Semarang.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Fuad BM selaku ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Purwakarta mengatakan kepada Media Perdjoeangan bahwa tindakan atau perlakuan yang sudah dilakukan pihak manajemen PT. GS Battrey dengan tidak mau mempekerjakan kembali pekerja PT. GS Battrey. Dalam hal ini, pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. GS Battrey tidak bisa dibenarkan.

“Anjuran Depnaker, GS Battrey harus mempekerjakan kembali pekerja yang mereka PHK,” tegas Fuad BM.

Semoga ada solusi terbaik atas hal permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan. Sambung Fuad.

“Kalau memang pihak manajemen PT. GS Battrey masih “ngeyel” (keras kepala) tidak mau menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi saat ini di perusahaan mereka, gempur terus!. Kalau perlu dirikan tenda juang di depan perusahaan,” tutup Fuad BM.

Pos terkait