Gerakan Buruh Jakarta Tuntut Gubernur DKI Perihal Kenaikan Upah Tahun 2022

Jakarta, KPonline – Pertemuan Aliansi Gerakan Buruh Jakarta ( GBJ ) hari ini Selasa, tanggal 21 September 2021 diselenggarakan di Kantor DPW FSPMI DKI Jakarta, Perumahan Taman Pulo Indah Blok T1 No. 05 Penggilingan Cakung-Jakarta Timur.

Rapat konsolidasi hari ini sekaligus koordinasi melanjutkan rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Banyak hal yang dibahas pada hari ini, salah satunya adalah terkait tentang Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hadir pada kesempatan hari ini, Dedi Hartono S.Sos selaku salah satu anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Dedi menjelaskan ilustrasi penggunaan formula penyesuaian Upah Minimum pada tahun 2022 yang akan datang.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan terkait tentang Trend Perkembangan Upah Minimum di DKI Jakarta selama 5 Tahun terakhir, kemudian dengan dikeluarkannya PERMENAKER No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan, tentunya perubahan dari unsur Akademisi dan Pakar, yang sebelumnya diwakili 1 orang, saat ini unsur akademisi berjumlah paling sedikit 3 orang, tentunya ini menjadi hal tidak seperti biasanya.

Sebelum agenda konsolidasi ini ditutup, seluruh perwakilan Serikat Buruh dan Federasi yang hadir menyusun beberapa langkah kedepan yaitu, akan mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan audiensi perihal Upah Tahun 2022 dan PERDA No. 06 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

Kedepannya Rapat Konsolidasi dan Koordinasi GBJ ini akan dilakukan dalam beberapa minggu yang akan datang untuk merencanakan langkah persiapan aksi. (BRD)

Pos terkait