Kesampingkan PP 78/2015, Wakil Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Survei KHL

Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers bersama pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balaikota DKI Jakarta. Foto: Kahar

Jakarta, KPonline – Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), kenaikan upah minimum didasarkan pada perhitungan nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Serikat pekerja menolak penetapan upah minimum menggunakan PP 78/2015. Selain akan menghilangkan peran Dewan Pengupahan, kebijakan ini juga meniadakan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal melalui KHL, setidaknya dapat diketahui berapa sesungguhnya upah riil pekerja.

Bacaan Lainnya

Itulah yang disampaikan kalangan serikat pekerja terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno, saat bertemu dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018, Kamis (26/10/2017). Sebelumnya, Deputi Presiden KSPI juga menyampaikan hal serupa, saat Sandiaga menyambut tim longmarch Surabaya – Jakarta di Balaikota.

Beruntung, Sandiaga mendengarkan apa yang disampaikan serikat pekerja. Dia memerintahkan agar Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan survei KHL.

Bahkan, di tahun 2018 nanti, Sandiaga meminta agar survei dilakukan sepanjang tahun. Sehingga bisa diketahui pergerakan biaya hidup pekerja. Pasalnya sejak berkeliling Jakarta beberapa waktu lalu, dia mengaku menemukan biaya hidup di Jakarta terus meningkat.

“Kami ingin tahu potretnya seperti apa dan kami ingin dilakukan sepanjang tahun di 2018,” katanya.

Sandiaga juga ingin memastikan supaya tanggal 31 Oktober nanti Dewan Pengupahan sudah merekomendasikan besarnya nilai UMP DKI Jakarta tahun 2018.

Berdasarkan perintah Sandiaga, Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang sedianya membuat rekomendasi besarnya UMP pada Kamis (26/10/2017), melakukan survei KHL pada Jumat (27/10) di lima pasar tradisional pada lima wilayah Kotamadya DKI Jakarta.

Pertanyaannya kemudian, apakah survei KHL akan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan UMP? Serikat pekerja optimis, Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan menggunakan hasil survei KHL sebagai acuan dalam menetapkan UMP. Meskipun kalangan pengusaha sendiri masih berpegangan kepada PP 78/2015 dan telah mengusulkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.700 yang berasal dari UMP 2017 ditambah pengalian asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 2017 8,73%.

Sebelumnya, usai mengikuti acara Tea Walk di Agro Wisata Gunung Mas Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/10/2017), Sandiaga berjanji mencari titik keseimbangan antara pengusaha dan buruh.

“Jadi kalau UMP-nya terlalu tinggi akan buruk di dunia usaha. Banyak yang nanti kesulitan menyesuaikan. Tapi tak boleh terlalu rendah, karena biaya hidup semakin tinggi,” ujarnya.

Oleh karena itu, yang ideal adalah dengan memperhatikan komponen KHL. Itulah sebabnya, serikat pekerja percaya bahwa hasil survei bukan sekedar sebagai pembanding. Tetapi menjadi salah satu bahan acuan, bersama-sama dengan variabel yang lain.

Baca artikel lain tentang UMP DKI Jakarta tahun 2018:

Sandiaga Uno: “Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak.”

Kesampingkan PP 78/2015, Wakil Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Survei KHL

Jelang Penetapan UMP DKI 2018, Sandiaga Uno Temui Menaker

Sandiaga Uno : Kami Serius Dalam Penetapan Upah 2018, Yang Penting Jangan Gaduh

Tim Longmarch Sampaikan Masalah Jaminan Kesehatan dan Upah, Ini Kata Sandiaga Uno

Janji Sandiaga Uno Perjuangkan Kenaikan Upah

Pos terkait