Kembali Bergerak, 1000 Buruh FSPMI Akan Melakukan Aksi Di Kantor Gubernur Riau

Pelalawan, KPonline- Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau akan melakukan aksi kembali karena aksi pada Kamis lalu (25/11) di Kantor Bupati tidak menemukan solusi/hasil yang sesuai diinginkan oleh buruh.

Aksi selanjutnya diikuti oleh Perangkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Konsulat Cabang (KC) Di seluruh Provinsi Riau dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung di FSPMI dan akan dilaksanakan pada Selasa (30/11/2022), di Kantor Gubernur Pekanbaru, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, aksi yang dilakukan Buruh FSPMI di Kantor Bupati Kabupaten Pelalawantidak membuahkan hasil karena sudah disepakati oleh 4 serikat organisasi lain milik perusahaan.

Bupati Pelalawan H. Zukri juga menuturkan, “Upah minimum provinsi 1,73%, sekarang UMK Pelalawan itu 2,00%, di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, secara persentase kenaikan UMK di Pelalawan menempati posisi no. 2 di Provinsi Riau, dan saya ingin jelaskan kepada kawan-kawan,
saya bupati, saya kepala daerah, saya punya kewenangan tapi saya tidak boleh otoriter, ada waktunya mengambil kebijakan untuk saling menguntungkan, karena saya harus melindungi, sekarang saya ingin sampaikan, kawan-kawan dewan pengupahan melakukan rapat antara 4 orang perwakilan serikat pekerja dan 4 orang perwakilan pengusaha (APINDO) terjadi kesepakatan, pengusaha meminta kenaikan 50 ribu, serikat minta kenaikan 70 ribu, dan kita ambil jalan tengah yaitu kita ambil 60 ribu, dan itu sudah disepakati”, dikutip dari KoranPerdjoeangan.com.

Pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) Undang-undang Ketenagakerjaan harus diberlakukan kembali, Putusan MK adalah sebagaimana diuraikan dalam butir 3.20.5, halaman 414 yaitu MK tidak menginginkan berlakunya undang-undang Cipta Kerja selama 2 (dua) tahun ke depan akan menimbulkan dampak yang lebih besar sehingga untuk menghindari munculnya masalah tersebut MK dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan UUCK yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu.

Menangguhkan peraturan yang sudah ada bersifat strategis dan berdampak luas, dalam PP no. 36/2021 Tentang Pengupahan pasal 4, jelas sekali dikatakan penetapan upah minimum adalah keputusan strategis, Dengan mengacu amar putusan MK no. 7, maka jelas penetapan UMP/UMK menggunakan PP no. 36/2021 wajib ditangguhkan pemberlakuannya atau dengan kata lain tidak bisa digunakan dengan demikian kenaikan UMP/UMK 2022 menggunakan UU No. 13/2003 dan PP No. 78/2015.

Menyikapi hal ini, Satria Putra selaku Ketua DPW Provinsi Riau mengatakan “Kami DPW FSPMI Riau mewakili suara kaum buruh yang ada di provinsi Riau, meminta kepada Gubernur Riau untuk dapat mencabut SK UMP Provinsi Riau sesuai putusan MK yang mana peraturan menyangkut kebijakan strategis agar dicabut, yang mana jelas berarti UMP dan UMK 2022 harusnya menggunakan UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tapi ketika hal itu tidak dilakukan, maka Gubernur Riau tidak patuh terhadap putusan MK yang jelas adalah tindakan inkonstitusional tidak sesuai dengan UUD 1945, dan kami pastikan tanggal 30 November 2021 kami Buruh FSPMI bersama dengan kawan-kawan elemen serikat pekerja dan mahasiswa akan turun melakukan aksi didepan Kantor Gubernur Riau”, tegas Satria.

?

Pos terkait