Kecewa Perlakuan Perusahaan terhadap Buruhnya, Komisi IV DPRD Batam Akan Sidak Dan panggil Pengusaha PT Tai Cheng

Batam,KPonline – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam hari ini Jumat (13/4/2018) mengadakan Rapat Dengar Pendapat terhadap permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di PT. Tai Ceng Development. Rapat yang di laksanakan di lantai 2 ruang rapat DPRD ini di hadiri Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pihak FSPMI Kota Batam dan karyawan PT. Tai Cheng Development. Rapat Dengar ini tidak berlangsung lama, karena rapat ini perwakilan dari pihak PT. Tai Cheng tidak hadir.

Yoppi Oktaviansyah selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Tai Cheng Development yang di dampingi Alfitoni selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam dan Arif Rosehan selaku Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Batam menyampaikan permasalahan yang terjadi di Perusahaan. Dirinya yang menjadi salah satu korban PHK dari 67 orang telah berusaha untuk menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan, tetapi upaya-upaya yang dilakukannya selalu gagal, bahkan berujung penganiayaan terhadap dirinya oleh oknum keamanan PT. Tai Cheng.

Bacaan Lainnya

“Selain apa yang saya sampaikan tidak di tanggapi, sistem kontrak di PT. Tai Cheng juga bermasalah. Rata-rata karyawan yang bekerja di perusahaan ini sudah 9 sampai 12 tahun, mereka dikontrak selama 6 bulan dan itu dilakukan secara berulang-ulang. Oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, di dalam surat anjurannya ada 66 orang dinyatakan permanen. Tetapi seluruhnya sampai saat ini belum di permanenkan. Bahkan ada sekitar 36 orang di PHK sepihak termasuk saya. Jadi tujuan saya datang ke DPRD, harapannya agar pihak Dewan mengingatkan bahwa yang di lakukan PT. Tai Cheng itu melanggar Undang-Undang dan melakukan tindakan ke Perusahaan tersebut, agar hal seperti ini tidak terus terulang,” ungkapnya.

Tukiman selaku pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam juga membenarkan apa yang di sampaikan Yoppi. Selain itu, selama 3 kali Mediasi, pihak PT. Tai Cheng tidak pernah hadir dalam undangan tersebut. Dirinya juga sudah menyampaikan agar karyawan yang mengalami kontrak bermasalah wajib segera di permanen kan, saat Perundingan aksi unjuk rasa buruh FSPMI Batam (12/4/2018) diruang rapat PT. Tai Cheng kemarin.

Di kesempatan ini, Rahman anggota DPRD Komisi IV dari fraksi PKB juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekatKomisi IV DPRD Batam akan melakukan sidak dan pemanggilan pihak perusahaan.

“Saya sangat tidak berharap dan kecewa ketika ada warga negara kita hak-haknya di kebiri oleh Perusahaan, apalagi ini Perusahaan asing (PMA).” Ungkapnya

Rahman – Anggota Komisi IV DPRD Batam

“Harusnya manajemen yang ada di Indonesia ini ikut membela pekerja kita, dan menyampaikan persoalan ini secara objektif kepada manajemennya ketika manajemen nya di negara lain. Tetapi yang menjadi persoalan saat ini adalah, terkadang HRD nya membela atasan nya yang notabene tidak faham terhadap Undang-Undang di negara kita. Hanya karena takut mendapatkan sangsi dari Perusahaan.” jelasnya.

Rahman juga sangat mengharapkan, dalam kondisi ekonomi yang lesu, ini sangat berbahaya jika perusahaan melakukan PHK, maka DPRD Komisi IV akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut, pungkasnya. (Nurul Azhar)

Pos terkait