Medan, KPonline – Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatra Utara (FSPMI Sumut) yang konsen membela dan mengadvokasi hak kaum buruh turut prihatin atas tragedi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambi Rejo, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Jumat, (21/6/19) semalam siang. Bahkan, Ketua FSPMI Sumatra Utara mengatakan hal ini merupakan tragedi kelam ketenagakerjaan di Sumut.
” Kami turut berduka cita, semoga arwah puluhan buruh itu di tempatkan di sisi Allah SWT, ini merupakan Tragedi kelam dunia ketenagakerjaan Sumut.” kata Willy Agus Utomo SH, Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan dalam rilis persnya. Sabtu, (22/6/2017).
Dengan tegas Willy juga menyampaikan, meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap tabir dan menangkap pemilik perusahaan yang di duga lalai dalam menerapkan sistim managemen Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Sehingga mengakibatkan banyaknya korban yang meninggal dunia atas kejadian itu.
” Walau itu katanya home Industri, pasti ada perusahaan resmi yang mensubkan atau mendistribusikan bahan baku mancis itu ke rumah yang terbakar tersebut untuk dikerjakan oleh para buruh. Nah perusahaan penyuplai itu yang harus diusut dan bertangung jawab penuh atas tragedi ini.” ungkapnya.
Lebih lanjut Willy juga mengeritisi lemahnya peran dan fungsi pengawasan, baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten langkat. Dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan dibawah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten setempat.
” Menurut info warga sekitar, pekerjaan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahunan. Kenapa tidak terpantau oleh Disnaker dan pemerintah, itu menandakan buruh selalu dipandang remeh serta sebelah mata oleh pemerintah kita saat ini.” tegasnya.
Willy juga memprediksi, hak-hak para pekerja yang menjadi korban semasa bekerja pastinya tidak terlaksana sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Seperti hak normatif akan upah, BPJS Ketengakerjaan , BPJS Kesehatan, serta perlindungan keselematan kesehatan kerja (K3) dan lain sebagainya.
” Hingga saat ini, kami belum lihat komentar tegas dari Disnaker terkait kejadian ini. Kita minta Disnaker Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumut juga usut pidana ketengakerjaannya serta menjamin hak para korban yang harus ditangung oleh perusahaan mancis tersebut, diberikan kepada keluarga ahli waris.” harap Willy.
FSPMI Sumut, kata Willy lagi. Jika diminta, pihaknya siap membantu dalam hal advokasi bagi para keluarga buruh yang menjadi korban. Baik persoalan pidana umum dan pidana ketenagakerjaan atas kejadian yang menimpa para buruh korban kebakaran itu.
” Selain itu, kita juga siap untuk memperjuangan hak para korban sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.” pungkasnya. (Willy Agus Utomo)