Terbakarnya Pabrik Mancis, FSPMI SUMUT; Tragedi Ketenagakerjaan SUMUT

Medan, KPonline – Pabrik mancis (korek api gas) rumahan di Jalan. Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, ludes terbakar pada Jumat (21/6/2019) hingga menyebabkan 30 orang tewas.

 

Bacaan Lainnya

Kapolsek Binjai, AKP. B Naibaho menuturkan, pabrik yang beroperasi sekitar tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala mancis yang ilegal.

“Jadi mancis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu mancis lalu dipacking.” ujarnya dilokasi kejadian.

 

Ditempat terpisah, Willy Agus Utomo SH yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rasa ikut belasungkawa atas terbakarnya pabrik mancis yang menelan korban jiwa sampai 30 orang.

 

Willy yang biasa dipanggil WAU ini juga mengatakan agar pihak kepolisian segera mengungkap tabir dan memproses hukum pemilik perusahaan, karena diduga lalai dalam menerapkan sistem manegemen keselamatan kesehatan kerja (k3).

 

“Pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian segera menangkap pemilik perusahaan apabila terbukti lalai menjalankan aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah, Provinsi, Pemerintah Kota dan Instansi terkait harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi kelam Ketenagakerjaan ini.” ucap WAU, ingatkan Pemerintahan.

 

“Dimana pengawasan Pemerintah atau Disnaker terhadap aktivitas perusahaan yang diduga ilegal. Padahal menurut warga sekitar, pabrik tersebut sudah beraktivitas sejak tahun 2005.” tambahnya.

 

Dalam wawancara singkat tersebut, WAU juga mengatakan bahwa FSPMI SUMUT siap membantu dalam hal advokasi ketenagakerjaan dan mengungkap kasus ini bagi keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum.

 

Diakhir wawancara, Willy Agus Utomo SH atas nama FSPMI SUMUT mendoakan para korban yang kehilangan nyawa. Semoga diterima di sisi Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Pos terkait