KC FSPMI Pelalawan Melakukan Aksi Penolakan OMNIBUSLAW Dan Meminta Kenaikan UMP 2021

Pelalawan, KPonline- Sesuai intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), kini Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Pelalawan melakukan aksi turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi yaitu Penolakan OmnibusLaw dan meminta pemerintah tetap menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Aksi ini diikuti oleh Pimpinan Unit Kerja Federadi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) se-Kabupaten Pelalawan, yang mana aksi berlangsung pada Senin (02/11/2020) pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Setelah di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Nofrie Hendra selaku tim Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (LBH DPW) menyampaikan, “Kepada kawan-kawan, kita disini menyampaikan aspirasi aksi damai dan kita meminta anggota DPRD dapat hadir dan menemui kami untuk menolak OmnibusLaw dan meminta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)”, ucapnya sambil berdiri diatas Mokom.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Pelalawan Saat Melakukan Audiesnsi

Dilanjut Yudi Efrizon selaku ketua KC menyampaikan, “Dengan berdasarkan gagalnya pemerintah daerah yakni Bupati Kabupaten Pelalawan dan DPRD Kabupaten Pelalawan atas terkabulnya permohonan buruh dan masyarakat untuk mendorong membatalkan OmnibusLaw RUU Cipta Kerja, yang mana sebelumnya kami telah melakukan aksi-aksi dan negosiasi namun sampai saat ini kami belum melihat kontribusi dan wujud kinerja kerja sama dari pemerintah daerah dan wakil rakyat.

Hingga saat ini telah disahkannya OmnibusLaw UU Cipta Kerja yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan pekerja Indonesia maka kami meminta agar bupati dan DPRD Kabupaten Pelalawan membuat pernyataan penolakan terhadap OmnibusLaw UU Cipta Kerja dengan menerbitkan surat Bupati dan DPRD yang memuat isi:

1. Meminta presiden mengeluarkan perpu untuk mencabut OmnibusLaw UU Cipta Kerja.
2. Memohon Hakim Agung Mahkama Konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh terhadap pencabutan OmnibusLaw UU Cipta Kerja.
3. Meminta pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan legislatif review yang membatalkan OmnibusLaw UU Cipta Kerja”, tegasnya.

Selain menolak OmnibusLaw, buruh FSPMI Pelalawan juga menuntut UMP 2021 tetap dinaikan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan, yang mana surat edaran keputusan Mentri Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimun tahun 2021 resmi diterbitkan kementerian ketenagakerjaan dan surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Dengan mengingat semakin bertambahnya masyarakat dan pekerja di Provinsi Riau secara khusus di Kabupaten Pelalawan, maka kami meminta segera mengajukan kepada Gubernur Riau agar segera dilakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum 2021.

Kemudian anggota DPRD Pelalawan menerima aspirasi para buruh dan meminta untuk perwakilan perangkat KC dan setiap PUK melakukan diskusi di dalam gedung DPRD.

Yudi Efrizon mengatakan, “Agar DPRD Pelalawan ikut sama-sama menolak OmnibusLaw UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMP harus tetap dinaikan sesuai PP 78 tentang pengupahan”, jelasnya.

Disamping itu juga Syafrizal selaku Wakil Ketua DPRD Pelalawan menanggapi, “Jika kami menyetujui apa yang saudara sampaikan, saya selaku Wakil Ketua DPRD tidak bisa menyetujui secara sepihak. Karena kalau untuk permasalahan ini kami harus mengadakan diskusi dengan 35 anggota DPRD lainnya, sebab cara pandang anggota dewan yang lain belum tentu sama”, jelasnya.

“Jika aksi ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para buruh, DPW Riau dan KC FSPMI Pelalawan akan melakukan aksi kembali di tingkat provinsi”, tegas Yudi Efrizon.

Harapan para buruh hasil dari aksi hari ini dapat membuahkan hasil yang semaksimal mungkin guna meningkatkan kualitas kesejahteraan buruh Indonesia, terutama di Provinsi Riau. (Marjoni/Yuki Kurnia Saputra, Foto : Rio Suzana)

Pos terkait