PUK SPL FSPMI PT Parin Siap Melakukan Aksi 12 April Di Dalam Perusahaan

Sidoarjo, KPonline- Intruksi dari DPP FSPMI sudah turun bahwa setiap PUK harus melakukan aksi di dalam perusahaan masing masing guna mendukung aksi yang dilakukan oleh KSPI di Mahkamah Konstitusi pada Senin,12 April 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Intruksi ini langsung direspon oleh PUK SPL FSPMI PT Parin dengan membahasnya dalam Rapat Rutin yang digelar pada Selasa (6/4) yang kemudian langsung menyurati perusahaan sebagai pemberitahuan aksi.

Setelah surat tersebut masuk akhirnya pada hari ini Jumat (9/4) pukul 15.00 wib,PUK Parin yang diwakili oleh Sekretaris ,Narwoko melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas teknis aksi 12 April,agenda ini dihadiri Kepala Security dan Ketua Gugus Covid Perusahaan

Hasil dari pertemuan ini PT Parin memperbolehkan PUK untuk melakukan aksi di dalam perusahaan dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan mensyaratkan bahwa pesertanya hanyalah karyawan PT Parin sehingga massa aksi yang ikut harus bisa menunjukkan ID Card perusahaan.

Aksi tanggal 12 April 2021 adalah aksi untuk meminta Majelis Hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu,selain itu menuntut agar THR diberikan secara penuh tanpa cicil dan Usut tuntas dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua PUK SPL FSPMI PT Parin , Choirul Anam untuk tingkat Kabupaten FSPMI Sidoarjo memiliki dua tuntutan :

1.Meminta Bupati untuk membuat Perbup Percepatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja di Sidoarjo
2.Meminta Bupati Sidoarjo melakukan penertiban Outsourcing yang tidak memberikan hak normatif kepada karyawan nya

Untuk tuntutan skala provinsi FSPMI Jawa timur adalah :

1.Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur harus menertibkan pelanggaran ketenagakrejaan.

2.Perbaiki sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di Jawa Timur

3.Untuk Pengadilan Negeri Surabaya ,Hakim dalam memutus perkara wajib berpedoman pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Di Jawa Timur ,Selain aksi ini di lakukan dalam Perusahaan, juga akan dilakukan di Kantor Bupati masing masing dan Kantor Gubernur.

Setelah melakukan pertemuan tersebut ,Narwoko menyampaikan bahwa kita sudah secara prosedural mempersiapkan lokasi aksi,setelah ini kami akan mengatur aksi ini,menentukan siapa saja yang ikut aksi di dalam perusahaan dan di Kabupaten serta tentunya memastikan penerapan protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik.

(Khoirul Anam)

Pos terkait