Aliansi Buruh Cimahi Akan Turun ke Jalan Dalam Aksi 12 April

Bandung, KPonline -Aliansi Buruh Cimahi yang terdiri dari SP/SB yang berada di Kota Cimahi yaitu SBSI 92, KSPSI, SPN dan FSPMI telah melakukan rapat terkait aksi tanggal 12 April 2021.

Atas dasar perkembangan di bidang ketenagakerjaan yang semakin kritis setelah lahirnya undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Kipta Kerja serta dampak dari wabah Virus Corona (Covid-19) sehingga berakibat buruk terhadap kelas pekerja dengan munculnya persoalan-persoalan seperti PHK masal, buruh yang dirumahkan tanpa mendapatkan upah serta semakin sempitnya ruang serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan partisipasi demokrasi dengan alasan pandemi.

Bukan itu saja, pandemi covid-19 telah men-degradasi hak-hak pekerja dengan munculnya beberapa kebijakan yang merugikan pekerja, semisal keluarnya regulasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak memihak kepada buruh.

Lahirnya Peraturan pemeritah dari turunan undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pun seolah para pengusaha menjadi latah dan serta merta merubah beberapa ketentuan mengikuti aturan baru tersebut seperti yang tercantum dalam PP No. 35 tentang pengurangan nilai kompensasi pesangon dan itu sudah di praktekan dibeberapa perusahaan.

Untuk itu pada tangal 12 April 2021 Aliansi dipastikan akan melakukan aksi di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Ada lima tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti yaitu :
1. Batalkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.
2. Tolak pemberian THR dengan dicicil.
3. Tolak Permen No.2 tahun 2021. tentang pelaksanaan upah padat karya.
4. Menuntut Walikota Cimahi agar mengeluakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR secara penuh dan tidak dicicil.
5. Usut dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

(Zenk)