LBH DPW FSPMI Riau Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Atas PHK PT. Musim Mas

Pelalawan KPonline – Jum’at (11/12) buruh PT. Musim Mas pangkalan lesung yang tergabung dalam pengurus Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) – LBH DPW FSPMI PROV Riau mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. Musim Mas sub. Departement Estate I.

Lebih lanjut, gugatan ini di lakukan karena pihak perusahaan diduga menyatakan sikap menolak untuk melaksanakan Surat Anjuran oleh Mediator Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pelalawan Nomor : 567/DTK penghubung PHI/1X/2020/899 tertanggal 7 September 2020,

Bacaan Lainnya

Tertuang dalam anjuran agar pihak perusahaan dapat membayar kan kepada pekerja (Hedirman Waruwu) uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upaya perundingan Tripartit antara LBH FSPMI Provinsi Riau bersama buruh dan pengusaha yang ditengahi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja kabupaten Pelalawan tidak jua menemukan kata sepakat.

PHK yang dilakukan oleh perusahaan PT. Musim Mas Estate I ini diduga dilakukan dengan alasan pelanggaran indisipliner (Mangkir) Namun sampai saat ini pekerja belum mengakui pernah melanggar aturan tentang Indisipliner seperti yang dituduhkan.

“PHK yang dilakukan perusahaan PT. Musim Mas diduga sangatlah bertentangan dengan aturan Undang – Undang Ketenagakerjaan, yang mana dalam hal ini perusahaan seolah-olah tidak menganggap poin-poin yang ada di dalam aturan undang-undang, dengan memutus segala hubungan termasuk jaminan kesehatan pekerja tanpa adanya penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga menurut saya PHK yang dilakukan PT. Musim Mas ini batal demi hukum”, demikian pernyataan Maulana Safi’i SHI , Direktur LBH PROV Riau menanggapi kasus yang dikenakan kepada buruh PT. Musim Mas Sorek.

Selain itu,diduga perusahaan mendalihkan alasan Mangkir berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama serikat SPMM, padahal pekerja adalah Wakil sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas

Ketika nantinya terdapat putusan atas gugatan ini, pekerja berharap akan ada sebuah keputusan hukum yang adil serta berkekuatan hukum tetap sehingga mereka mendapatkan sebuah kepastian akan hak-haknya sebagai seorang pekerja. Setelah sebelumnya upaya-upaya mediasi tidak kunjung membuat perusahaan tergerak untuk memulihkan hak-hak pekerja/ buruh PT. Musim Mas yang seharusnya didapatkan akibat PHK sepihak yang jelas melanggar hukum.

“Semoga saja proses peradilan ini dapat menuai hasil yang positif demi sebuah kepastian hukum untuk para buruh yang sedang tertindas oleh keangkuhan pengusaha”, ujar Nofri hendra selaku Sekretaris LBH FSPMI PROV Riau.

Terpisah pihak perusahaan mengatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi antara sdr HW dengan PT. Musim Mas adalah benar adanya dan dapat disampaikan pemutusan hubungan kerja tidaklah terjadi secara sepihak. Melainkan pemutusan hubungan kerja ini terpaksa dilakukan setelah Sedaya upaya perusahaan melakukan pembinaan terhadap sdr HW sebelumnya atas ketidak disiplinan yang bersangkutan namun tidak juga dapat mengubah perilaku mantan pekerja tersebut serta sama sekali tidak menunjukkan adanya niat untuk berubah kearah yang lebih baik dan menimbulkan contoh perilaku yang tidak baik bagi rekan kerja lainnya.

Terhadap perselisihan ini kedua belah pihak sudah menjalani proses Bipartit hingga mediasi sesuai dengan mekanisme diatur oleh undang-undang,dan sejauh ini kedua belah pihak memang masih dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

Meskipun pada tahap mediasi belum juga memperoleh kesepakatan namun pihak perusahaan selama ini selalu terbuka untuk bermusyawarah guna penyelesaian secara mufakat.

Perusahaan juga berharap jika nantinya proses ini bergulir keranah peradilan, untuk  mengikuti dan hormati proses peradilan yang nantinya akan memperoleh keputusan dari majelis hakim yang terhormat oleh karena dalam proses Bipartit belum ada titik temu dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap sdr HW, maka sesuai dengan UU No.2 Thn 2004 tentang PPHI, para pihak atau salah satu pihak selanjutnya dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, karena lembaga ini yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan sengketa industrial.

Pos terkait