Hadir di Padang, Ketua KC FSPMI Batam Ajak Warga Sumbar Tolak Omnibus Law

Padang,KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni hari ini, Senin (2/11/2020), bersama ratusan buruh FSPMI dan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumbar menggelar aksi tolak omnibuslaw di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat

Dalam orasinya Alfitoni yang asli putra Minang tersebut mengatakan bahwa saat ini upah di Sumbar adalah yang paling rendah se Sumatera.Ia juga mengungkapkan bahwa sulitnya lapangan kerja di Sumbar membuat dirinya merantau jauh sampai ke Batam.Selanjutnya ia mengajak buruh dan mahasiswa untuk bersama sama menolak UU Cipta Kerja yang sebentar lagi di tandatangani oleh presiden Jokowi

Bacaan Lainnya

“Kita tolak omnibus Law karena menyengasarakan rakyat indonesia” Ungkapnya

Ia juga mengatakan bahwa Omnibuslaw menyebabkan kehilangan upah minimum kota, hilangnya upah sektoral , outscourcing bebas diterapkan core bisnis, kerja kontrak tanpa batas waktu, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, mudah di PHK, jaminan sosial terancam hilang, sanksi pidana juga hilang.

Sebelumnya peserta aksi mendatangi kantor DPRD Sumbar sekitar pukul 14:45 WIB. Mereka melakukan orasi secara bergantian dimulai dari mahasiswa dan kemudian dilakukan oleh FSPMI

Dalam aksi yang masih berlangsung ini, Jalan S. Parman arah ke Pasar Raya Padang di alihkan ke Jalan Khatib Sulaiman, sedangkan dari arah Pasar Raya ke Jalan DR. Hamka tetap dibuka dan lancar

Di Jakarta aksi serupa juga di lakukan, Presiden KSPI Said Iqbal memastikan meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said Iqbal di Jakarta

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.(Et)

Pos terkait