Kawal UMK 2016, Buruh Batam harus menyeberangi lautan

dompak
Buruh Batam menyeberangi laut untuk mengawal UMK 2016 |Photo:Frezi

Batam, KPOnline – Ratusan buruh sejak pagi tadi sudah berkumpul di pelabuhan Punggur Batam, untuk menuju ke kantor Gubernur Kepri di Dompak,Mereka berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di kota Batam,tujuan mereka ke Dompak untuk mengawal pembahasan UMK dan UMKU Batam tahun 2016, yang hari ini (18-Nov-15) Dewan Pengupahan Propinsi kepulauan Riau akan membahas bersama daerah lain di Propinsi Kepri. Di antara rombongan tersebut nampak M.Mustofa yang merupakan mantan anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, sibuk menghubungi anggota rombongan yang masih tercecer di perjalanan.

Kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdapat banyak pulau tak menyurutkan semangat para buruh untuk mengawal pembahasan UMK dan UMKU Batam tahun 2016, meski mereka harus menempuh perjalanan laut kurang lebih satu jam lamanya, untuk sampai di ibukota Propinsi kepulauan Riau dan harus berhadapan dengan gelombang ganas sekalipun.

Bacaan Lainnya

Di Pelabuhan Punggur kedatangan mereka sudah di sambut puluhan personel kepolisian untuk mengamankan aksi ini. Setelah memarkir kendaraannya di tempat yang telah di sediakan oleh aparat kepolisian, mereka segera bergegas memasuki kapal perintis untuk selanjutnya bertolak dari pulau Batam.

Sebelumnya usulan UMK Batam 2016 yang di ajukan walikota Batam dikembalikan oleh Pejabat Gubernur Kepri Agung Mulyana.
Agung menegaskan ia tidak memiliki niatan untuk memperlambat pengesahan UMK Batam 2016, tapi ia belum bisa mengesahkan karena sikap Pemko Batam yang terkesan cari aman sehingga mengusulkan dua angka, yakni Rp 2.879.819 versi DPK Batam dan Rp 2.994.111 versi PP78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Agung, adanya dua versi usulan UMK ini menunjukkan belum finalnya pembahasan di tingkat Kota Batam. Sehingga, kata dia, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri tidak bisa membahasnya.
Agung meminta Wali Kota Batam Ahmad Dahlan untuk tegas mengajukan satu angka UMK. Ia juga meminta Dahlan menggunakan formula penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika tak sesuai PP, besar kemungkinan dikembalikan lagi.

 

Seperti di beritakan sebelumnya Dewan Pengupahan Kota batam telah menyepakati UMK Batam tahun 2016 mengacu kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.879.819 dengan upah sektoral yang terdiri dari kelompok upah 1 Rp 3.531.522, Kelompok 2 sebesar Rp 3.445.127 dan kelompok 3 sebesar Rp 3.198.903.

Walikota batam Ahmad Dahlan juga mengaku siap terhadap konsekwensi atas rekomendasi tersebut. Namun Dahlan mengaku akan ada jalan tengah antara buruh dan pengusaha. Dahlan mengungkapkan hal yang menjadi penyebab penolakan buruh selama ini adalah karena UMK sesuai PP 78 tahun 2015 tidak mencantumkan upah sektoral,untuk itu akan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan pekerja.Dia juga berharap agar Batam tetap kondusif dan aman sehingga Investor akan tetap berinvestasi di Batam.*S.Ete

Pos terkait