Kawal Sidang Formil, Pangkornas Garda Metal: “Segera Cabut Undang-undang Cipta Kerja”

Purwakarta, KPonline – Gelombang protes menolak Undang-undang Cipta Kerja terus dilakukan barisan kelas pekerja atau kaum buruh. Kali ini, aksi dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. Rabu (21/6/2023).

Selain pengawalan terhadap sidang ketiga uji formil Undang undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), aksi ini juga menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan).

Bacaan Lainnya

Kemudian, seruan agar Permenaker No 5 Tahun 2023 dicabut juga akan disuarakan dalam aksi ini. Protes terhadap Permenaker tersebut terkait dengan upah buruh yang dipotong 25 persen dan PHK yang terus terjadi.

Masih terkait isu perburuhan, hal terakhir yang akan disuarakan oleh para buruh adalah penolakan outsourcing dan tuntutan untuk menghapus upah murah.

Supriyadi Piyong sebagai Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal tampak hadir bersama anggotanya dalam aksi.

“Kami (Kelas pekerja) mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw),” kata Supriyadi Piyong.

Pangkornas Garda Metal itu pun menilai bahwa kehadiran Undang-undang Cipta Kerja telah merugikan kaum buruh (Kelas pekerja), Petani dan elemen masyarakat kecil yang lain.

Foto: Fajar Setiady

Pos terkait