DPR dan Presiden Belum Siap Hadapi Gugatan Partai Buruh, Sidang di Tunda

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengujian UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan agenda mendengar keterangan Presiden, Rabu, (24/08/2022). Foto Humas/Ilham WM.

Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law (UU Ciptaker) lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.

“Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Presiden menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan presiden. Sang Kuasa Hukum meminta perpanjangan waktu hingga dua pekan ke depan.

Sementara perwakilan dari DPR tidak hadir dalam persidangan tersebut. Anwar pun menegaskan perlu menjadi perhatian baik perwakilan DPR dan Presiden bahwa tenggat waktu pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu selama 60 hari.

Setelahnya, Anwar menyampaikan sidang berikutnya baka digelar pada Kamis (6/7) pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Perkara uji formil UU Ciptaker ini diajukan Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.