Kasus PHK Buruh Schneider Mukakuning, DPRD Batam Siap Panggil Pihak Terkait

Batam,KPonline – Menanggapi kasus PHK pengurus serikat pekerja PT Schneider Batam, anggota Komisi II DPRD Kota Batam Muhammad Syafei mengatakan bahwa kedua belah pihak harus melakukan perundingan / mediasi terlebih dulu dan jika tidak selesai maka di lanjutkan ke disnaker dan pihak serikat pekerja bisa melayangkan surat untuk audiensi ke DPRD Batam dan kemudian DPRD Batam akan memanggil pihak terkait.

Syafei yang juga mantan aktivis buruh ini mengatakan menurutnya ketika seorang pekerja dipindahkan dan di tambah pekerjaan beban dan tanggung jawab (harus) ada orientasi dan on job training terlebih dahulu secara teori maupun teknis di lapangan

Bacaan Lainnya

Jika qualified maka di lanjutkan penempatannya dan seterusnya dan sebaliknya jika tidak qualified maka akan dilakukan re-orientasi /re-on the job traning atau jika fail bisa tidak di lanjutkan

Seperti di ketahui salah seorang pengurus serikat pekerja SPEE FSPMI PT Schneider Batam, Zulkarnaen di PHK dengan alasan tidak perform setelah di tambahi pekerjaan.

Menurut Zulkarnaen dirinya sebelumnya berada di departemen meteorologi dan belakangan ia di beri tambahan sebagai SQA, dan di posisi barunya ini ia di nyatakan tidak perform yang menyebabkan ia di PHK.

Masih menurut Muhammad Syafei, ia menambahkan bahwa pastinya sebelumnya juga harus ada monitoring atau evaluasi juga kepada yang bersangkutan dengan hasil performance yang ok sehingga mendapatkan rekom penambahan pekerjaan atau tanggung jawab

Muhammad Syafei – Anggota DPRD Kota Batam

Syafei menjelaskan bahwa dasar dari pemberian SP, dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Dan dalam Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, surat peringatan diterbitkan secara berurutan, dengan ketentuan SP ke-1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan SP ke-2 yang juga berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-2.

Jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, pengusaha dapat menerbitkan SP ke-3 (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-3.

Jika dalam kurun waktu SP ke-3 pekerja kembali melakukan pelanggaran, pengusaha dapat melakukan PHK.

“Sehingga pada dasarnya memang sebelum melakukan PHK, Perusahaan harus memberikan SP ke-1, 2, dan 3 secara berturut-turut kepada karyawan tersebut dengan ketentuan sebagaimana Undang undang di atas” Ungkapnya

“Sebaiknya serikat buruh cek terlebih dahulu ada atau tidaknya pengaturan mengenai pelangaran tertentu yang menyebabkan SP ke- 3 bisa langsung diterbitkan, Jika kasus Zulkarnain tidak sesuai dengan hal di atas maka berarti perusahaan melakukan pelanggaran”Pungkasnya (Ete)

 

Pos terkait