Karawang Darurat Upah, KBPP Gruduk Pemda Karawang

Karawang, KPonline – Pemerintah Pusat secara resmi sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang berasal dari PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Selasa, (23/11/21)

Bacaan Lainnya

Setelah pengumuman UMP 2022, dari Pemerintah provinsi Jawa Barat secara resmi juga sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.

Namun sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, belum mengumumkan kenaikan UMK 2022, salah satunya Kabupaten Karawang.

Menyikapi hal ini, aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang, untuk kali kedua kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Karawang.

Aksi diperkirakan dimulai sekira pukul 08.00 Wib, massa bergerak dari masing-masing kawasan industri KIIC, Surya Cipta dan Indotaisei serta massa dari beberapa non kawasan.

Adapun tuntutan aksi KBPP Karawang yang terdiri dari FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, SARBUMUSI, FSPMI dan FSPEK KASBI yakni :

Pertama, meminta kepada bupati untuk menetapkan Upah Kelompok Usaha (UKU) tahun 2021.

Kedua, naikkan UMK tahun 2022 sebesar minimal 15 %.

Ketiga, batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Buruh kabupaten Karawang menuntut agar pemerintah kabupaten Karawang segera merekomendasikan kenaikan upah di tahun 2022 sebesar 15% dan segera menetapkan Upah Kelompok Usaha (UKU) tahun 2021. Bila aksi hari ini tidak membuahkan hasil, buruh akan melakukan aksi kembali besok hari bila perlu menginap hari ini.

Asmat serum (Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang) pada saat orasinya mengatakan “Pemerintah pusat telah turut campur dalam kenaikan upah. Semoga Dewan pengupahan yang sedang berunding untuk bisa menjaga amanah memperjuangkan upah kaum buruh yang di rekomendasikan. Harapan kepada pemerintah Kabupaten Karawang untuk mau mendengar aspirasi dari KBPP, upah Karawang harus naik karena masih banyak perusahaan yang belum menaikan upah tahun 2020 dan 2021” tegas nya.

Sampai berita ini di naikan, Aksi masih berlanjut di depan Pemda Karawang. (Jjng)

Pos terkait