KAPASITAS SLIP GAJI DALAM KASUS DUGAAN KEJAHATAN KETENAGAKERJAAN

Labuhanbatu, KPonline – Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan, “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh Buruh pada saat upah dibayarkan”

Bukti Pembayaran upah ini secara umum dikenal dengan nama Slip gaji.

Bacaan Lainnya

Bagi sebagian Buruh menganggap Slip gaji ini tidak begitu penting dan sering mengatakan” Saya tidak perlu slip gajinya, yang penting uangnya”

Pernyataan ini wajar- wajar saja, sebab mungkin saja Buruh tersebut belum memahami tentang kepentingan slip gaji tersebut.

Dalam proses hukum kasus kejahatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan upah, kedudukan slip gaji merupakan salah satu alat bukti yang paling penting.

Pasal 184 Undang -Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan alat bukti adalah:

1.keterangan saksi
2.keterangan ahli
3.surat
4.petunjuk
5.keterangan terdakwa.

Dan mengenai alat bukti dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Kasus kejahatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan upah sering mentah atau tidak berlanjut proses hukumnya, penyidik yang menangani perkara berdalih alat bukti tidak cukup.

Meski sebenarnya bukti pembayaran upah tersebut dapat diminta penyidik kepada perusahaan dalam hal ini kepada bagian yang ber hubungan dengan pembayaran upah, tetapi diduga dengan adanya kedekatan hubungan antara penegak hukum dengan perusahaan, laporan Buruh yang tidak dilengkapi dengan slip gaji, dijadikan dasar dan alasan perkara tidak lengkap.

Pentingnya kedudukan hukum Slip gaji dalam kasus kejahatan ketenagakerjaan, tentu sangat diketahui oleh management perusahaan, sehingga beberapa perusahaan sering tidak memberikan slip gaji kepada Buruhnya, misalnya untuk upah Buruh Harian Lepas ( BHL) di Perusahaan Perkebunan.

Bagaimana dengan upah yang dibayar melalui Bank?

Sekarang ini banyak perusahaan yang membayar upah buruhnya melalui perusahaan perbankkan, dan slip gaji tidak lagi diberikan kepada buruhnya, dan Buruhnyapun diam saja.

Padahal bila merujuk kepada ketentuan peraturan perundang- undangannya,meskipun upah dibayar melalui Bank Slip Gaji wajib diberikan perusahaan kepada Buruhnya.

“Semoga bermanfaat”

Kepada rekan – rekan Buruh mintalah slip gajimu, dan simpan dengan baik, mungkin suatu saat diperlukan. (Anto Bangun)

Pos terkait