Puluhan Warga Bekasi Terjaring Razia Masker

Bekasi, KPonline – Sanksi tegas mulai diterapkan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Razia masker dilakukan disekitar Sentra Grosir Cikarang, Stasiun Kereta Api Cikarang, Terminal Ckarang dan Pasar induk Cibitung, penegakan hari pertama, puluhan warga terjaring razia yustisi lantaran tidak mengenakan masker. Mereka dikenai sanksi sosial dan denda maksimal Rp 250.000.

Penegakan aturan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir kepada warga di sejumlah pusat keramaian.

“Setelah kami lakukan sosialisasi dengan membagikan masker, sekarang penegakannya. Sesuai aturan, yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, tidak mengenakan masker, kami sanksi hingga kami denda,” ucap Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan saat memimpin operasi yustisi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020.

Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti DKI Jakarta, namun tetap memberlakukan pembatasan skala mikro dengan meningkatkan penegakan aturan. Untuk itu, operasi yustisi mulai digelar.

Pada hari pertama, operasi digelar di empat titik kerumunan warga di antaranya di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya Cikarang Barat. Operasi digelar gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Hendra mengatakan kegiatan serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan harapan mampu menyadarkan kembali masyarakat Bekasi tentang bahaya Covid-19.

“Mobilitas warga perlu kita pantau secara maksimal terutama saat Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB Ketat hari ini. Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 lewat pergerakan dan kerumunan warga,” kata Hendra.

Penulis : Yanto
Foto : Meiyanto Subhan