Kalau Buruh Tidak Bersatu, Bagaimana Mau Sejahtera?

Bogor, KPonline -“Buruh harus bersatu, jangan bersatu-satu. Pengusaha punya modal, akan tetapi kaum buruh punya massa yang sangat banyak. Kalau massa buruh ngga mau bersatu, bagaimana mungkin kaum buruh bisa sejahtera?” ucap Teti Supianti diatas mobil komando milik FSPMI Bogor.

Orasi yang penuh semangat dan berapi-api tersebut Teti Supianti yang merupakan Ketua Pengurus Cabang SPAI-FSPMI Bogor. Ajakan yang menyadarkan kaum buruh Bogor dari seorang Teti Supianti patut kita apresiasi setinggi-tingginya. Pasalnya, Teti Supianti merupakan mantan buruh, yang hingga saat ini masih terus bergerak di garis perjuangan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

“Buktikan kalau kaum buruh Bogor masih ada dan terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat Bogor.
Buruh Bogor tidak sudi dengan kenaikan upah yang berpijak dari PP 78/2015 yang hanya sebesar 8.03%. Buktikan kalau buruh Bogor tidak culun, buruh Bogor harus sadar bahwa upahnya selalu dikebiri oleh kebijakan-kebijakan yang tidak pro-rakyat. kalau buruh Bogor tidak bergerak hari ini, tidak akan pernah ada kenaikan kesejahteraan untuk buruh Bogor.

Ini tentang upah, ini tentang perut kita kawan-kawan, ini tentang urat nadi kaum buruh”. Orasi yang dilontarkan Teti Supianti tersebut terus membakar semangat juang kawan-kawan buruh yang mulai bergerak menuju Kantor Bupati Bogor di kawasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman.

Dibawah panas terik matahari, Teti Supianti yang juga merupakan salah seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bogor ini, mengajak buruh-buruh yang ada didalam pabrik untuk keluar dan ikut bergerak bersama massa aksi.

Meskipun Pergub 54/2018 sudah dicabut, akan tetapi PP 78/2018 masih tetap digunakan oleh para Kepala Daerah dalam menentukan upah 2019. Ditambah lagi dengan Surat Edaran dari Hanif Dhakiri selaku Menteri Tenaga Kerja, yang patut diduga melakukan tindakan pengancaman kepada Kepala Daerah. Menteri Tenaga Kerja menyatakan akan mencopot jabatan Kepala Daerah yang tidak mengikuti PP 78/2015. (Soleman)

Pos terkait