Kalau bukan kita siapa lagi? Permenaker 02/2022 Membuat Buruh Geram

Serang,KPonline – Setelah di terbitkannya peraturan menteri tenaga kerja No. 2 tahun 2022 itu bukti nyata bahwa kaum buruh di indonesia akan selalu terzolimi

Tahun 2022 adalah masa yang paling berat, Mulai dari upah minimum provinsi yang tidak mengalami kenaikan, tiba- tiba muncul peraturan baru lagi yang mengatur jaminan hari tua untuk kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Apa yang sebenarnya terjadi?
Berawal dari UU No.11/2020 beserta turunannya, ini adalah awal yang pahit. Pertanggal 25 Oktober 2021 putusan MK sudah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja adalah Inskonstitusional bersyarat, artinya perlu adanya proses perbaikan dengan rentan waktu 2 tahun.

Dengan demikian tidak boleh dikeluarkan kembali peraturan yang baru.

Lalu yang terjadi?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).
Permenaker 02/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Yang mana intinya disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Jelas ini menjadi polemik di kalangan Buruh. Terlebih lagi sangat merugikan.

Hal serupa disampaikan oleh Konsulat Cabang FSPMI Kab. Serang, Gunawan Sutija
“Kami dari buruh yang ada di daerah tetap akan melakukan penolakan dan melakukan aksi berjilid karena dana JHT itulah yang menjadi salah satu dana yang bisa menyambung nyawa untuk bertahan hidup”

Kalau bukan kita ( buruh ) siapa lagi untuk kibarkan bendera perjuangan untuk demi masa depan buruh demi kesejahteraan buruh indonesia.

Pos terkait