Jonni Silitonga,SH.MH Somasi Apotik Medan Baru.

Medan,KPonline – Jonni Silitonga,SH.MH Advokad dari Kantor Hukum Jonni Silitonga SH.MH & Rekan, Somasi Pemilik Apotik Medan Baru yang beralamat di Jln.Sei Batang Serangan No.20 Kecamatan Medan Baru Kotamadya Medan.

Jonni Silitonga dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Friska Asiana Br Dalimunthe, kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (08/04) lebih lanjut mengatakan.

“Somasi ini erat kaitannya terhadap Putusa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I.A. Medan, Register No:Pdt Sus.PHI/2020/PN.Mdn, Tgl 27 Juli 2020, dimana PHI PN Medan memutus dan menetapkan Pemilik Apotik Medan Baru wajib membayar hak pesangon Klien kami sebesar Rp 53.878.650 (Limapuluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuhpuluh Delapan Ribu Enam Ratus Limapuluh Rupiah) tetapi hingga sekarang belum dibayarkan” Jelas Jonni Silitonga.

Masih menurut Dia.
“Pada tanggal 08 Pebruari 2021 kami sudah menyampaikan Surat Tagihan kepada pemilik Apotik Medan Baru, namun tidak di indahkan, dan apabila setelah Somasi ini pihak pemilik Apotik Medan Baru tidak juga membayar hak Klien Kami, maka kami segera melakukan upaya hukum lanjutan” Tegasnya.

Tambahnya.
“Kita semua sangat mendukung program Bapak Presiden Jokowidodo, untuk menumbuh kembangkan dunia investasi agar terbuka lapangan pekerjaan bagi pencari kerja, namun kita tidak pernah sepakat dan setuju ketika para pengusaha didalam berusaha bebas melakukan pelanggaran hukum khususnya hukum ketenagakerjaan demi mencari keuntungan, dan Saya rasa Presiden Jokowi juga pasti sependapat.

Silahkan berusaha dan mencari keuntungan sebanyak- banyaknya, tetapi patuhi semua hukum yang berlaku di Negara ini” Ujarnya.(Anto Bangun)