Titik Terang PH Noprizal : Sidang Lanjutan Perkara Pidana Pencurian Tabung di Perumahan Sakinah

Pelalawan, KPonline – Part 2 perkara pencurian tabung oksigen, yang telah sampai pada agenda sidang yang telah di serahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Pelalawan, yang kini mulai terlihat titik terang perkara setelah agenda menghadirkan saksi Edison dan Nanang yang berdomisili di perumahan sakinah tepatnya pada Rt 01 Rw 05 pangkalan kerinci timur kecamatan pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Noprizal dan dalam status DPO Madan alias Ibes dimulai dan dibuka untuk umum pada rabu (07/04/2021) di pengadilan negeri kelas II A Kabupaten Pelalawan dalam agenda menghadirkan saksi yang memberatkan bagi terdakwa yakni warga perumahan sakinah, Edison dengan title sarjana dan bekerja sebagai karyawan swasta, menjadi saksi yang melihat secara langsung kejadian pencurian tabung oksigen di kediaman saksi Nanang.

Nanang yang merupakan warga perumahan sakinah sekaligus pemilik tabung oksigen yang menjadi barang bukti pencurian menyatakan bahwa tabung tersebut telah dikembalikan oleh DPO Madan alias Ibes pada warung tempat terdakwa Noprizal bertduh pada senin malam (27/12/2020) tabung oksigen ambil dan dinyatakan kepemilikannya oleh Nanang kepada Ibes yang mana keberadaan tabung oksigen tersebut berada tepat di atas kendaraan milik DPO Madan alis Ibes.

“Kalau tabung oksigen ini milik bapak ya udah ambil aja, saya jumpa disemak-semak tadi,” ucap Nanang menceritakan dialognya kepada DPO Madan alis Ibes.

Edison sebagai saksi yang menyaksikan kejadian pencurian tabung oksigen tersebut, menyampaikan dihadapan majelis Hakim yang mengadili bahwa Noprizal adalah seorang pemain dan saya mengenalinya pada malam itu dia (Noprizal) terlihat dari punggungnya, karena Edison melihat kejadian langsung kejadian dan tampak dari punggungnya bahwa salah satu dari pencuri itu adalah Noprizal.

“Noprizal baru diperumahan sakinah sekira 3 minggu tidak mungkin saya tidak mengenalnya, saya melihat ketika mereka berboncengan mengambil tabung itu, meskipun tampak dari belakang saya pasti bisa mengnalinya,” terang Edison di hadapan majelis Hakim.

Titik terang PH Noprizal : “DPO Ibes tidak ditangkap pada saat penyergapan, yang dilakukan warga (Nanang dan Edison yang telah menunggu dijembatan sekira 15 menit) kemudian Ibes baru turut dilaporakan berselang 1×24 jam setelah pihak keluarga mempertanyakan kepada Rt setempat terkait dengan keterlibatan Ibes “kenapa abang saya yang lagi berteduh ditangkap sedangkan pemilik kendaraan yang mengangkut tidak dilaporkan?”

Berdasarkan wawancara tim media kepada Rt sakinah Baharudin, guna mempertanyakan kronolagis kejadian pada malam sekira pukul 10.00wib di depan kediaman Edison (28/04/2020).

“Kita jangan terlalu melibatkan diri kan semuanya sudah kita serahkan kepada pihak yang berwajib, dan di perumahan ini juga kan ada aparat penegak hukum, jadi kita hargai aja la prosesnya,” tutur Bahar selaku Rt di perumahan sakinah.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda menghadirkan saksi yang meringankan kepada terdakwa Noprizal yang akan berlangsung pada selasa (14/04/2021) di pengadilan kelas II A Kabupaten Pelalawan. (Heidirman Waruwu)

Keterangan gambar: kiri berbaju hitam PH Terdakwa Nofrizal, kanan saksi kejaksaan baju lengan pendek Nanang, batik lengan panjang Edison.