Jonni Silitonga, SH., MH Resmi Laporkan Dugaan Kejahatan Ketenagakerjaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Ke Penegak Hukum

Jonni Silitonga, SH., MH Resmi Laporkan Dugaan Kejahatan Ketenagakerjaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Ke Penegak Hukum

Medan,KPonline, – Tindak pidana ketenagakerjaan berupa dugaan tidak dibayarkannya sebagian upah kerja lembur yang diduga dilakukan oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) kepada Hartono, seorang buruh yang menjabat sebagai Satuan Pengamanan (Satpam), resmi dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV (Wasnaker Provsu, Wil.IV)

Laporan tersebut diajukan oleh Jonni Silitonga, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Hartono, sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 12/KHJS-JS/Eks/VI/2026 tanggal 1 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Jonni Silitonga Kepada media ini, Selasa (02/06) di Medan

Jonni Silitonga menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT BSP.Tbk ini, tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa atau sekadar perselisihan hubungan industrial, karena sesuai tiga pembidangan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum yang berlaku di NKRI, kasus upah lembur ini bukan bidang hukum administrasi atau perselisihan hubungan industrial (PHI) tetapi bidang hukum pidana.

“Ketika seorang buruh telah bekerja melebihi jam kerja normal dan perusahaan tidak membayar upah lemburnya, maka yang dirampas bukan hanya hak ekonomi pekerja, tetapi juga martabat dan kepastian hukum yang dijamin negara.

Dugaan penggelapan upah lembur ini wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum pidana, dan laporan pengaduannya ke Wasnaker Provinsi bukan ke Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota”

Upah lembur merupakan hak normatif pekerja yang secara tegas dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pembayaran upah lembur tidak bergantung pada kehendak pengusaha, melainkan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi.”Tegas Jonni Silitonga.

Jonni menjelaskan” bahwa ketentuan mengenai waktu kerja dan kerja lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Apabila hasil penyelidikan oleh Wasnaker membuktikan bahwa perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan upah lembur yang menjadi hak buruh, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dengan sanksi pidana kurungan dan denda.

Dan meskipun pengusaha sudah dijatuhi sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan
kewajibannya membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga
kerja atau buruh.”Jelas Jonni Silitonga

Lanjutnya”
“Jangan sampai hukum ketenagakerjaan hanya menjadi pajangan di lembaran negara, hukum hanya tajam kepada buruh tetapi tumpul kepada pengusaha.

Jika perusahaan bebas mengambil manfaat dari tenaga buruh tetapi mengabaikan kewajibannya membayar hak normatif buruh, maka yang terjadi bukan lagi hubungan kerja yang sehat, melainkan praktik eksploitasi tenagakerja yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, dengan prinsip dasarnya ” menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM)” lanjut Jonni yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (SPPN).

Jonni menegaskan” bahwa persoalan upah lembur bukanlah soal belas kasihan perusahaan kepada buruh, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

“Buruh bukan budak modern. Buruh adalah warga negara yang hak-haknya dilindungi konstitusi, memiliki hak yang adil dan sama dimuka hukum.

Kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan bertindak objektif, profesional, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan ataupun intervensi pihak mana pun.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam terhadap buruh tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” tegasnya.

Masih menurut Jonni Silitonga, SH., M.H., kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan demi mengejar keuntungan sebesar-besarnya tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime) yang merampas hak-hak dasar buruh dan merugikan negara.

Praktik seperti tidak membayar upah minimum, tidak membayar upah lembur, mempekerjakan anak secara ilegal, mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, hingga memanipulasi status hubungan kerja untuk menghindari kewajiban hukum merupakan bentuk-bentuk tindak pidana ketenagakerjaan yang tidak boleh ditoleransi.

Pelanggaran tersebut sering kali bukan terjadi karena kelalaian, melainkan merupakan bagian dari strategi bisnis yang sengaja dirancang untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan perusahaan.

Ketika keuntungan korporasi dibangun di atas penderitaan, hilangnya hak, dan ketidakpastian hidup para buruh, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan eksploitasi yang berpotensi masuk dalam kategori kejahatan korporasi.

Kejahatan korporasi ini semakin diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara resmi mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Dalam Pasal 45 ayat (1) ditegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi.

Lebih lanjut, Pasal 45 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa korporasi yang dapat dipidana meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perkumpulan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, firma, persekutuan komanditer (CV), serta bentuk badan usaha lainnya.

Dengan demikian, perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik status badan hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh pengurus, direksi, komisaris, manajer, atau pihak lain yang bertindak untuk kepentingan korporasi, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya pelakunya secara pribadi, tetapi juga korporasinya.

Pertanyaannya kemudian, sampai kapan praktik eksploitasi buruh yang dilakukan atas nama efisiensi dan keuntungan akan terus dibiarkan?

Jika hukum hanya tajam terhadap pencuri kecil namun tumpul terhadap korporasi yang merampas hak ribuan buruh, maka keadilan telah kehilangan maknanya.

Sudah saatnya aparat penegak hukum menjadikan kejahatan ketenagakerjaan sebagai kejahatan serius, karena setiap upah yang tidak dibayar, setiap jam lembur yang dicuri, dan setiap hak pekerja yang dirampas pada hakikatnya adalah bentuk pengambilan hak milik orang lain yang dilakukan secara masif, sistematis dan terorganisir.

Terkait dengan dugaan kejahatan korporasi (corporate crime) yang diduga dilakukan oleh PT BSP,Tbk kami juga berencana melapornnya ke Polda Sumatera Utara” Jelas Ketum SPPN ini menutup komunikasi.

Terpisah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Andi Nova, S.T., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima.

“Laporan sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta dan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran ketenagakerjaan sebagaimana yang dilaporkan, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Nova singkat.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. Sebab, hukum tidak boleh berhenti pada slogan perlindungan buruh, melainkan harus hadir secara nyata ketika hak-hak buruh dirampas.

Ketika hak normatif pekerja tidak dibayar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang buruh, tetapi juga kewibawaan negara dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. (Anto Bangun)