Medan,KPonline, – Menyikapi pemberitaan di berbagai media mengenai dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) Kisaran, M.Rasyid Siregar, S.E.,S.H. Presiden Direktur (Presdir) Lembaga Swadaya Masyarakat Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TIPAN-RI), mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam keterangannya di Kantor Pengurus Pusat (PP) LSM TIPAN-RI Selasa (2/6), M.Rasyd Siregar,SE.,S.H. menegaskan bahwa buruh bukanlah alat produksi yang dapat diperlakukan semaunya oleh perusahaan. Buruh adalah warga negara yang dilindungi oleh konstitusi dan memiliki hak asasi yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap bentuk tindakan yang merugikan hak-hak buruh bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menjadi persoalan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurut M.Rasyid Siregar,SE.,S.H. dugaan kasus yang menimpa Hartono, seorang buruh dengan jabatan Satuan Pengamanan (Satpam) di PT BSP Tbk, harus menjadi perhatian serius negara melalui aparat pengawas ketenagakerjaan.
“Kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung melakukan investigasi yang objektif, independen, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Tegasnya” hukum tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal. Negara tidak boleh terlihat lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar, sementara buruh yang mencari keadilan justru dibiarkan berjuang sendirian.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pemilik modal. Buruh memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh prinsip equality before the law.
Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum hanya karena seseorang berstatus buruh,” katanya.
Lebih lanjut, M.Rasyid Siregar, SE.,S.H. mengingatkan” perlindungan terhadap hak-hak buruh merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Apabila benar terjadi pelanggaran terhadap hak-hak buruh maka persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai konflik biasa antara perusahaan dan buruh.
Karena hal Ini menyangkut martabat manusia, kepastian hukum, dan kredibilitas negara dalam melindungi rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, pengabaian terhadap hak-hak buruh merupakan ancaman serius terhadap keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila.
“Jangan karena buruh dianggap tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik lalu diperlakukan sewenang-wenang.
Negara hukum yang demokratis diukur bukan dari bagaimana ia melindungi yang kuat, tetapi dari keberaniannya melindungi yang lemah ketika hak-haknya diinjak-injak.
Kami mendesak Wasnaker Provsu Wilayah IV untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan ketenagakerjaan ini sampai terang benderang demi tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Ia berharap kepada anggota DPRD Asahan, khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan, agar membuka mata, telinga, dan hati nurani terhadap kasus ini. Jangan menutup diri dari jeritan buruh yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Jangan hanya menjelang Pemilu mendatangi buruh, mengetuk pintu-pintu rumah mereka, memohon dukungan dan suara untuk dipilih. Namun setelah berhasil duduk di kursi kekuasaan, menikmati segala fasilitas dan kenyamanan jabatan, kemudian melupakan rakyat yang telah mengantarkan ke posisi tersebut.”
Sudah saatnya DPRD Asahan membuktikan keberpihakannya kepada kaum buruh melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji politik yang diucapkan saat kampanye.
“DPRD Asahan harus tahu cara membalas budi kepada rakyat, khususnya buruh. Jangan sampai kepercayaan yang diberikan rakyat hanya dijadikan tangga untuk meraih kekuasaan, sementara ketika hak-hak buruh diinjak-injak, para wakil rakyat justru memilih diam.
Jabatan adalah amanah, bukan hadiah untuk menikmati kekuasaan,” tandasnya.(Anto Bangun)