Jika Terbukti Mengganti Pekerja yang Mogok Secara Sah, Pengusaha PT Smelting Terancam Pidana

Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyesalkan tindakan pengusaha yang mengganti pekerja yang sedang mogok kerja dengan pekerja lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Muhammad Jamsari, dalam rapat LBH FSPMI yang khusus untuk membahas kasus yang terjadi di PT Smelting, Gresik, Jumat (21/7/2017).

Bacaan Lainnya

Menurut Jamsari, apabila nantinya terbukti pengusaha melanggar Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan ketuan Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Jamsari menolak jika dikatakan mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Smelting tidak sah. Dia menegaskan, mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT Smelting sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan sudah dicabutnya surat Kepala Disnakertras Jawa Timur yang menjelaskan mogok kerja pekerja PT Smelting tidak sah. Dengan demikian, pihak pengusaha hanya sepihak jika menganggap mogok kerja tidak sah.

LBH FSPMI mengaku sudah memiliki bukti terkait dengan dugaan tindak pidana berupa mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan. Beberapa diantaranya adalah dari website http://www.ptsmelting.com/jobvacancy.html yang mengumumkan adanya lowongan kerja di PT Smelting. Tidak hanya itu, juga ada ada sebuah iklan penerimaan lowongan kerja di Jawa Pos.

Diperkuat dengan pemberitaan di republika.id, Rabu (19/7/2017). Dimana Smelter Plant Manager PT Smeting Gresik, Antonius Prayoga, menyatakan produktivitas PT Smelting Gresik sudah kembali normal. Bahkan, jauh lebih produktif dan lebih efesien dibanding sebelum berhenti produksi.

Disebutkan dalam pemberitaan itu, PT Smelting Gresik sempat berhenti produksi selama 41 hari karena terdapat persoalan dengan pekerja. Perusahaan terpaksa merekrut tenaga baru karena ratusan karyawan mogok menuntut perubahan perjanjian kerja. Permasalah itu kini masuk PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Padahal, merekrut tenaga kerja baru disaat pekerja melakukan mogok kerja yang sah adalah sebuah tindakan pidana. Hal inilah yang akan dijadikan dasar oleh LBH FSPMI dalam melaporkan pihak pengusaha secara pidana.

Presiden FSPMI Said Iqbal sebelumnya sudah menegaskan, jika pihaknya menyiapkan puluhan pengacara dari FSPMI siap membela buruh PT Smelting. Menurut Said Iqbal, organisasi FSPMI akan berjuang secara maksimal dalam memperjuangkan hak-hak buruh Smelting. Dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk dunia internasional. Salah satunya dilakukan industriALL Global Union.

Iklan lowongan kerja PT Smelting di koran Jawa Pos.

 

Lowongan kerja PT Smelting di website http://www.ptsmelting.com/jobvacancy.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *