Jika Lanjutkan Revisi UU Cipta Kerja, Kaum Buruh Akan Lakukan Mogok Kerja Nasional

Purwakarta, KPonline – Berdasarkan UUD 45, setiap warga negara Indonesia berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.

Oleh karena itu, kaum buruh berencana mengadakan aksi mogok produksi secara nasional bersama serikat pekerja di seluruh Indonesia, jika DPR terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Bacaan Lainnya

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Omnibus Law sangat merugikan kaum buruh. Dan dalam hal ini, buruh berencana menggelar aksi mogok kerja tiga hari tiga malam jika pemerintah melanjutkan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Said Iqbal memastikan, mogok kerja akan dilakukan serikat buruh bersama serikat petani, forum guru honorer, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) hingga serikat buruh migran. Selain itu, mereka juga akan mengajukan gugatan atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi yang di judicial review (JR) sebelum Omnibus Law dibahas ada revisi UU PPP, revisi UU PPP akan dilakukan judicial review oleh Partai Buruh dan serikat buruh lainnya karena ini hanya menyiasati hukum, akal-akalan hukum yang dipimpin kembali oleh Ketua Panja Baleg yang kebetulan dari Fraksi Gerindra,” kata Said.

Said mengaku heran, para anggota dewan tidak kapok-kapoknya mengakali dan membohongi rakyat dengan merevisi UU PPP. Padahal mereka hanya ingin mempermudah pembahasan UU Cipta Kerja yang telah disebut Mahkamah Konstitusi cacat formil selain juga inkonstitusional bersyarat.

“Ini berbahaya, jadi kami mengecam dan mengutuk keras cara Panja Baleg, cara DPR membahas RUU PPP yang hanya tiga kali rapat di Baleg, kemudian sudah langsung di bawa ke Paripurna sudah disahkan dan tujuannya ada menyiasati hukum,” ucap dia.

Kemudian, bila berbicara dasar hukum mogok kerja adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Lebih lanjut, aturan mogok kerja diatur pada Pasal 137 hingga Pasal 155 yang memuat ketentuan pelaksanaan mogok kerja yang sah.

Pasal 137 menegaskan, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pemberitahuan mogok kerja tersebut sekurang-kurangnya memuat:

1. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;

2. Tempat mogok kerja;

3. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan

4. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Pos terkait