Jelang Penetapan UMK 2021, Gabungan SP/SB Jabar Intruksikan Aksi All Out dan Longmarch

Bandung, KPonline – Menjelang di gelarnya rapat Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 di Jawa Barat, maka menyikapi dua agenda penting tersenut, para pimpinan SP/SB yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada tanggal 20 dan 21 November 2020, aksi akan di pusatkan di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Gasibu) Jalan Dipenogoro Kota Bandung.

Seperti yang tertera dalam surat intruksinya, bahwa menurut mereka perjuangan harus terus di gelorakan dengan cara melakukan perlawanan secara terukur, terarah dan kostitusional. Sebab penyampaian aspirasi dengan cara-cara seperti konsep, lobby dan audiensi sudah mereka lakukan, akan tetapi sampai dengan sekarang ini tuntutan krusial para pekerja/buruh terkait permohonan pencabutan undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan permohonan kenaikan upah di tahun 2021, belum mendapat respon yang baik dari pemerintah selaku pemangku kebijakan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan 2 (dua) hal tersebut serta atas dasar hasil rapat-rapat pimpinan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, mengintruksikan untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa secara besar-besaran, tak hanya itu aksi yang mereka gelar juga akan di laksanakan dengan All Out dan Longmarch.

Adapun para pimpinan yang tergabung dalam Gabungan SP/SB Jawa Barat adalah sebagai berikut :

1. Sabilar Rosyad (FSPMI)
2. Roy Jinto F (KSPSI)
3. Ajat Sudrajat (SBSI 92)
4. Azhar Hariman ( GASPERINDO)
5. Ateng Ruchiyat (FSP RTMM SPSI)
6. Asep Salim Tamim (GOBSI)
7. Muhamad Sidarta (FSP LEM SPSI)
8. Dadan Sudiana (SPN)
9. Agus Koswara (FSP KEP SPSI)
10. Deni AG (FSP KAHUT SPSI)
11. Sudaryanto (KASBI)
12. Dayat (FSPPI)
13. Slamet Utomo (FSP TSK SPSI)
14. Krisdianto (FSP KEP KSPI)
15. Edi Antara (KSPN)
16. Dani Saputra (FSPM)

Semetara itu tuntutan mereka adalah :

1. Cabut undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar 8, 82 % dari Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Menurut mereka, apabila tidak ada aksi secara besar-besaran dengan pengerahan masa aksi secara maksimal, maka sudah dapat di pastikan tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tahun 2021 mendatang, kemudian para pekerja/buruh di Jawa Barat akan menerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sama nilainya dengan Upah Minimum di Tahun 2020 yang sedang berlaku saat sekarang.

Drey

Pos terkait