Jelang Mogok Nasional Buruh, FSPMI Kota Cilegon Sebarkan Pamflet Dampak RUU Omnibus Law

Cilegon, KPonline – RUU Omnibus Law telah menyita perhatian buruh di Indonesia karena dianggap sebagai bentuk keegoisan pengusaha dan pemerintah Indonesia yang tidak memperdulikan suara dan harapan buruh Indonesia.

Maka atas dasar hal tersebut, buruh Indonesia menyerukan perlawanan terhadap Omnibus Law.

Sesuai Instruksi yang sudah digulirkan dan atas dasar rasa perlawanan, Kamis (1/10/2020), FSPMI Kota Cilegon melakukan sosialisasi untuk aksi mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Sosialisasi langsung dikomandoi oleh Ismail selaku Korda Garda Metal Kota Cilegon. Dalam sosialisasi ini, diharapkan seluruh buruh di Indonesia dapat menyadari tindakan otoriter pemerintah yang memaksakan Omnibus Law khsususnya klaster ketenagakerjaan.

Sosialisasi dengan menyebarkan pamflet berupa aksi mogok nasional jika pemerintah dan DPR tetap mengesahkan Omnibus Law.

Sasaran dari penyebaran pamflet yaitu perusahaan di kawasan Industry Krakatau, Cilegon. (Saeful)