Konsolidasi Akbar PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF Jelang Mogok Nasional Buruh

Semarang, KPonline – Sesuai dengan intruksi Presiden FSPMI-KSPI Said Iqbal perihal rencana Mogok Nasional, hari ini setelah pulang kerja PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-TF melakukan konsolidasi akbar.

Bertempat di depan gerbang PT.SAMI-TF, Kamis (01/10/2020), pengurus beserta korlap mengajak seluruh anggota untuk bersama mendengarkan apa yang akan di sampaikan Ketua PUK PT.SAMI-TF Sumartono,tidak lain tidak bukan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja.

Yang mana ada beberapa pasal penting yang sudah dibahas oleh DPR RI di gedung Senayan Jakarta dan akan benar-benar disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020.

Ada beberapa point penting yang di sampaikan Sumartono saat itu :

1. Mengenai upah, bahwasanya kenaikan upah yang dulu berdasarkan UMK sekarang di ubah menjadi UMP
2.  Sisteem kerja kontrak dibebaskan
3. Outsourching dibebaskan,bahkan dapat digunakan di inti bisnis
4.  Nilai pesangan di kurangi,yang tadi nya 32 kali upah di Omnibus Law dikurangi menjadi 23 kali upah nilai maksimal.

“Tidak hanya kita yang merasakan namun nantinya anak cucu kita juga akan merasakan dampak dari Omnibus Law Cipta kerja, namun itu nyata bukan lagi bayangan,sudah benar-benar didepan mata kita,” tegas Sumartono.

Aksi pun sudah sering sekali dilakukan, harapannya anggota PUK PT. SAMI-TF tetap konsisten untuk menolak dan berjuang bersama, taat akan intruksi organisasi bahwa pada tanggal 6-8 Oktober 2020 akan serentak diadakan Mogok Nasional.

Sebelum mengakhiri sambutannya Sumartono berkata bahwasanya konsolidasi tidak cuma hari ini namun besok juga akan dilakukan konsolidasi yang sama,harapannya anggota bisa mengajak kawan-kawan lainnya, karena semua pekerja berhak tau apa yang sedang menjadi pembahasan di Omnibus Law Cipta Kerja. (Dkh)