Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Desak Pemerintah Laksanakan KLHS Pegunungan Kendeng

Semarang,KPonline – Melalui UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengeluaran Izin di sektor Pertambangan ada pada Pemerintah Provinsi. Hal itu menjadikan, Pemerintah Provinsi lah yang dapat disebut sebagai biang keladi terbitnya berbagai izin pertambangan yang saat ini bermasalah contohnya berbagai izin pertambangan di Pegunungan Kendeng.

Namun, selain kewenangan yang menjadi salah satu kunci bagi terbitnya suatu keputusan, regulasi yang mengatur substansi menjadi kunci lainnya, seperti regulasi tentang penataan ruang. Peraturan Daerah tengang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 telah menjadi dasar bagi terbitnya berbagai izin pertambangan yang saat ini merusak lingkungan di Jawa Tengah. selain itu, Perda inilah menjadi dasar bagi terbitnya peraturan daerah tentang RTRW di Kabupaten/Kota yang akan lebih teknis mengatur soal wilayah pertambangan atau non pertambangan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, tengah disusun revisi Perda RTRW Jawa Tengah tersebut. Besar harapan agar dalam revisi regulasi yang mengatur kondisi ruang di Jawa Tengah hingga tahun 2029 itu dapat lebih memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta fungsi perlindungan suatu ekosistem agar kedepan, regulasi ini tidak menjadi biang keladi terjadinya bencana atau bahaha bagi masyarakat Jawa Tengah.

Seperti di Pegunungan Kendeng, dari berbagai kasus yang terjadi, Pemerintah Pusat telah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menggambarkan kondisi Pegunungan Kendeng berikut juga dengan rekomendasinya. KLHS ini wajib diperhatikan dan dilaksanakan dalam penyusunan RTRW.

KLHS Pegunungan Kendeng tahap 1 menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang wajib dilindungi, dilakukan penetapan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), dilakukan penghentian penerbigan izin maupun usaha pertambangan yang ada disana, dan dilakukan revisi RTRW dari RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten yang mengakomodir perlindungan ekosistem karst Kendeng.

Karena itu, dalam draft revisi RTRW Jawa Tengah yang masih mengakomodir peruntukan pertambangan di wilayah Pegunungan Kendeng, sudah seharusnya bertentangan dengan KLHS Pegunungan Kendeng. Artinya, terdapat tumpang tindih antara keharusan dilakukan penetapan kawasan lindung (KBAK), KBAK yang sudah eksis dengan peruntukan pertambangan. Hal ini apabila dibiarkan akan menimbulkan konflik maupun bahaya kerusakan ekologi yang besar kedepannya.

Untuk itu, hari ini (6/4/18) Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan LBH Semarang
akan beraudiensi dengan Ketua DPRD Jawa Tengah, guna menyampaikan masukan sekaligus hendak mengingatkan DPRD Jawa Tengah agar melaksanakan KLHS Pegunungan Kendeng secara benar yaitu dengan melindungi Pegunungan Kendeng.

Pos terkait