Jakarta,KPonline – Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,5%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Dengan kenaikan tersebut harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.
Seperti di ketahui saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam PMK ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.
Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan yang dikutip dari CNBC Indonesia: